Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Blitar Diceraikan Istri karena Kecanduan Judi "Online"

Kompas.com, 13 Oktober 2023, 09:52 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang pria di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diceraikan oleh istrinya lantaran kecanduan judi online.

Juru bicara Pengadilan Agama Kelas IA Blitar Edi Marsis mengatakan, pria yang tidak dapat dia sebutkan identitasnya itu digugat cerai oleh sang istri yang sudah tidak tahan dengan perilaku sang suami.

“Keterangan saksi-saki, suami kecanduan judi online sudah lama dan sering mengakibatkan pertengkaran dengan sang istri karena suami sampai menjual harta benda,” ujar Edi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

“Kemudian, yang memicu istri bulat mengajukan gugatan cerai adalah setelah suami menggadaikan BPKB mobil mertuanya membayar utang dan mengisi deposit untuk judi online,” tambahnya.

Menurut Edi, keterangan tersebut disampaikan oleh orangtua sang istri dan saksi-saksi lainnya pada persidangan yang kebetulan dia pimpin.

Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?

Pasangan suami istri itu, lanjut Edi, kini telah resmi bercerai setelah pihaknya mengabulkan gugatan cerai tersebut pada pertengahan Agustus lalu.

“Kebetulan saya sendiri yang menyidangkan perkara itu,” kata dia.

Angka perceraian tinggi

Edi menambahkan, angka perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar masih cukup tinggi, yakni sebanyak 2.531 dalam kurun waktu sekitar 9 bulan sejak Januari hingga September 2023.

Kata Edi, angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Blitar didominasi oleh perkara yang diajukan oleh pihak istri yang mengajukan gugatan cerai, yakni sebesar 73,6 persen atau 1.864 perkara.

Sisanya, adalah perkara perceraian dengan pihak suami menjatuhkan talak.

Namun, gugatan cerai oleh istri dengan alasan suami kecanduan judi online, kata Edi, baru terjadi tahun ini.

“Ada dua perkara gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online. Tapi saya tidak tahu perkara yang satunya karena bukan saya yang menyidangkan,” kata Edi.

Pada tahun 2022, dari 3.747 perkara perceraian, tidak ada satu pun yang menyebutkan alasan kecanduan perjudian.

“Tahun ini, sampai September, sudah ada empat gugatan perceraian oleh istri dengan alasan suami kecanduan judi. Dua lainnya judi konvensional seperti judi dadu dan judi sabung ayam,” jelasnya.

Pengadilan Agama Blitar setiap hari menyidangkan 25 hingga 30 perkara dengan dominasi perkara perceraian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau