Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

Kompas.com, 12 Oktober 2023, 08:40 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Blitar dalam penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Blitar.

Pada sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan A Yani, Kota Blitar, Rabu (11/10/2023), DPC PDI-P selaku pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Blitar dalam penyusunan DCS dari PDI-P Kabupaten Blitar.

Baca juga: Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan bahwa DPC PDI-P Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar.

Sebab, terdapat satu orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI-P atas nama Hermawan yang tidak masuk di DCS yang telah ditetapkan pada 19 Agustus lalu.

“Pada tahap pendaftaran, bacaleg atas nama Hermawan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Selanjutnya, DPC PDI-P melakukan perbaikan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), tapi aplikasi Silon diduga mengalami kendala teknis sehingga bacaleg tersebut akhirnya tidak masuk di DCS,” ujar Masrukin usai persidangan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Blitar Rijanto mengakui bahwa terjadi kesalahan dokumen persyaratan pencalonan pada tahap awal pendaftaran bacaleg atas nama Hermawan.

“Waktu itu kami mengunggah daftar nilai (kelulusan pendidikan). Padahal, seharusnya yang diunggah ke Silon itu ijazah. Lalu pada tahap selanjutnya, setelah mendapatkan pemberitahuan dari KPU, kami lakukan perbaikan dengan mengunggah dokumen yang benar, tapi Silon sudah terkunci, dokumen tidak dapat diunggah,” tutur Rijanto yang merupakan mantan Bupati Blitar itu.

Kegagalan mengunggah dokumen yang benar, ujar Rijanto, telah dilaporkan ke pihak KPU Kabupaten Blitar.

Petunjuk dari KPU saat itu, lanjutnya, nanti pada tahap pencermatan DCS dapat dilakukan perbaikan dokumen agar bacaleg tersebut dapat masuk ke Daftar Caleg Tetap (DCT).

Namun, kata Rijanto, kemudian terbit Peraturan KPU (PKPU) baru yang menetapkan bahwa penyusunan DCT hanya akan dilakukan dengan berdasarkan pada DCS yang telah ditetapkan.

“Padahal, caleg kami tersebut telanjur kami biarkan tidak masuk DCS, karena sebagaimana disampaikan KPU sebelumnya, nanti dapat dimasukkan ke DCT pada tahap pencermatan DCS,” terang Rijanto.

Baca juga: Detik-detik Bapak dan Anak Lompat dari Pikap Mogok di Pelintasan Kereta Api Blitar

Dengan demikian, kata dia, jika berpegang pada PKPU yang baru terbit itu maka tertutup sudah harapan Hermawan untuk masuk DCT yang akan segera ditetapkan.

“Kami DPC PDI-P Kabupaten Blitar juga akan kehilangan kesempatan untuk memenuhi kuota jumlah caleg kami, yakni sebanyak 50 orang. Jadinya, sekarang kami hanya punya caleg 49 orang. Kurang satu,” kata dia.

Rijanto berharap laporan tersebut dapat diselesaikan melalui sidang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blitar karena tidak ada masalah yang substansial terkait dengan bacaleg atas nama Hermawan yang didaftarkan di Dapil 3 Kabupaten Blitar.

“Masalahnya hanya administrasi saja. Yang bersangkutan tidak ada masalah hukum dan lainnya. Seharusnya masalah administrasi dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) dengan agenda penyampaian jawaban dari terlapor, yakni KPU Kabupaten Blitar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau