Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis untuk 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 39 Miliar

Kompas.com - 26/09/2023, 20:17 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya merampungkan seluruh persidangan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp 39 miliar. Dalam kasus tersebut ada 4 terdakwa yang sudah divonis majelis hakim.

Pada 16 Mei 2023 lalu, majelis hakim yang diketuai hakim Tongani menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan panjara masing-masing kepada dua penyuap mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021.

Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Baca juga: 2 Penyuap Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hakim Tongani saat itu.

12KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am 12KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD, Kamis (14/12/2022).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang JPU KPK, yakni tiga tahun penjara.

Selasa (26/9/2023), giliran Rusdi, ajudan Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Dewa Suardhita. Rusdi juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dari pelanggaran pasal yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya.

Vonis untuk Rusdi sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kades dan Adik Iparnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terakhir, tersangka utama Sahat Tua Simanjuntak divonis sembilan tahun di hari yang sama. Sahat juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana kuringan selama sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita.

Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.

"Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara," terangnya.

Baca juga: Masa Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Habis, KPK: Bisa Dicekal Lagi jika Diperlukan

Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan atau tidak memiliki harta benda untuk disita, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama empat tahun.

"Hukuman lainnya, selama empat tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap Dewa Suardhita.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa menurut Dewa Surdhita karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjatuhkan martabat pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatin.

"Hal yang meringankan hukuman, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," terang Dewa Suardhita.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Hukuman untuk politisi Partai Golkar itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta.

Sahat terbukti menerima uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Sahat dan tiga terdakwa lainnya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada 14 Desember 2022 lalu.

Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Lalu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diamankan di kediaman masing-masing di Sampang. KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Surabaya
Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com