Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Habis, KPK: Bisa Dicekal Lagi jika Diperlukan

Kompas.com - 20/09/2023, 22:33 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masa cekal empat pimpinan DPRD Jawa Timur untuk perjalanan ke luar negeri berakhir pada September 2023. Namun pencekalan bisa kembali diberlalukan jika dalam perkembangan proses hukum masih dibutuhkan.

Seperti diketahui, pada Maret 2023, KPK mencekal empat pimpinan DPRD Jatim agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus suap dana hibah DPRD Jatim dengan tersangka salah satu pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Keempatnya adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, secara normatif waktu pencekalan otomatis berakhir jika sudah berjalan selama 6 bulan.

"Secara otomatis pencekalan sudah berakhir setelah 6 bulan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Ajukan Pembelaan

Apalagi, kesaksiannya dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan, menurut penyidik sudah tidak lagi dibutuhkan.

"Tapi seiring berjalannya pengembangan proses hukum, apabila masih diperlukan untuk kembali dilakukan pencekalan, pasti akan dilakukan pencekalan kembali," ujarnya.

Saat ini, proses hukum kasus dana hibah DPRD Jatim sudah masuk tahap penuntutan. Mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.dituntut 12 tahun penjara.

Sahat dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi Partai Golkar itu disebut jaksa terbukti menerima suap penyaluran dana hibah sebesar Rp 39,5 miliar dari pihak penerima dana hibah. Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com