Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Kompas.com - 26/09/2023, 18:49 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana kuringan selama sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, Sahat Tua juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Ajukan Pembelaan

"Jika dalam waktu sebulan tidak dikembalikan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara," terangnya.

Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan atau tidak memiliki harta benda untuk disita, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama enpat tahun.

"Hukuman lainnya, selama empat tahun sejak terdakwa usai menjalani masa hukuman, terdakwa dilarang menduduki jabatan publik," ucap Dewa Suardhita.

Politisi Partai Golkar itu disebut melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kades dan Adik Iparnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa menurut Dewa Surdhita karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjatuhkan martabat pemerintah dalam hal ini Pemprov Jatim.


"Hal yang meringankan hukuman, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," terang Dewa Suardhita.

Menanggapi vonis hakim tersebut JPU bersikap menerima vonis hakim.

"Kami menerima yang mulia, karena sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata jaksa dari KPK Arif Suhermanto.

Sementara tim kuasa hukum Sahat belum menentukan sikap, dan meminta waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim.

Sahat terbukti menerima uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim. Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.

Dalam kasus yang sama, keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Mei 2023 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com