SURABAYA, KOMPAS.com - Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa kasus suap wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/5/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: 2 Penyuap Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta
"Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan kepada keduanya dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Tongani, Selasa.
Hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan, Petugas Keluar Bawa Koper hingga Kardus
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang JPU KPK, yakni 3 tahun penjara.
Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Yusri Nawawi mengaku menerima putusan majelis hakim.
"Karena tidak ada penyitaan dan tidak bersangkutan dengan barang bukti, blokir rekening terdakwa bisa dibuka," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim mengabulkan sejumlah permintaan terdakwa yang diajukan dalam pledoi.
Di antaranya membuka blokir rekening bank yang dimiliki tersangka untuk kebutuhan keluarganya, serta mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Detik-detik Kadinkes Kampar Ditangkap Saat Terima Pungli untuk Suap Urus Perkara Korupsi di Polisi
Untuk diketahui Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim.
Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Baca juga: Dicopot Golkar dari Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur: Belum Ada Pemberitahuan dari Partai
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD Jatim sejak 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.
Diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416.612.250.000,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.