JOMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur menganggap vonis satu tahun penjara bagi mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlalu rendah.
Andi divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Baca juga: Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).
“Kalau menurut kami, ini terlalu rendah karena ini isu nasional, bukan lokalitas,” ujar Wahid, ditemui usai menghadiri sidang dengan terdakwa mantan peneliti BRIN, di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah
Putusan tersebut, bahkan lebih rendah daripada tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Wahid, kasus yang menjerat Andi sebenarnya cukup berat karena selain mencela dan menghina, terdakwa juga menyampaikan ancaman pembunuhan melalui media sosial.
Ancaman pembunuhan yang disampaikan Andi melalui media sosial dianggap sangat meresahkan.
“Ada dua masalah sebenarnya untuk soal itu, masalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. (Ancaman) ini yang menjadi berat dan seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Wahid.
“Kalau menghina dan mencela, itu enggak ada masalah. Tapi ancaman (warga Muhammadiyah) mau dibunuh satu persatu, ini yang berat. Ancaman itu sampai menimbulkan keresahan, sudah meresahkan warga Muhammadiyah,” lanjut dia.
Untuk diketahui, dalam sidang di PN Jombang, majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiyawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Andi Pangerang Hasanuddin.
Mantan peneliti BRIN itu dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal
Atas kesalahannya, Andi dihukum penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Bambang di persidangan.
Putusan hukuman terhadap mantan peneliti BRIN tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, sebelumnya meminta hakim agar menghukum Andi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.