Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Muhammadiyah Sebut Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

Kompas.com - 19/09/2023, 18:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur menganggap vonis satu tahun penjara bagi mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlalu rendah.

Andi divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

“Kalau menurut kami, ini terlalu rendah karena ini isu nasional, bukan lokalitas,” ujar Wahid, ditemui usai menghadiri sidang dengan terdakwa mantan peneliti BRIN, di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah

Putusan tersebut, bahkan lebih rendah daripada tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Wahid, kasus yang menjerat Andi sebenarnya cukup berat karena selain mencela dan menghina, terdakwa juga menyampaikan ancaman pembunuhan melalui media sosial.

Ancaman pembunuhan yang disampaikan Andi melalui media sosial dianggap sangat meresahkan.

“Ada dua masalah sebenarnya untuk soal itu, masalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. (Ancaman) ini yang menjadi berat dan seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Wahid.

“Kalau menghina dan mencela, itu enggak ada masalah. Tapi ancaman (warga Muhammadiyah) mau dibunuh satu persatu, ini yang berat. Ancaman itu sampai menimbulkan keresahan, sudah meresahkan warga Muhammadiyah,” lanjut dia.

Untuk diketahui, dalam sidang di PN Jombang, majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiyawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Andi Pangerang Hasanuddin.

Mantan peneliti BRIN itu dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

Atas kesalahannya, Andi dihukum penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Bambang di persidangan.

Putusan hukuman terhadap mantan peneliti BRIN tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, sebelumnya meminta hakim agar menghukum Andi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

Surabaya
Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Surabaya
Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Surabaya
Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com