Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Kompas.com, 19 September 2023, 16:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang melontarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammdiyah, divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Putusan bersalah dan hukuman untuk Andi, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dalam sidang yang digelar Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Meteor Jatuh di Langit Bandung, BRIN: Bukan Sampah Antariksa

Andi yang sebelumnya menjadi peneliti di BRIN diproses hukum akibat komentarnya di media sosial yang dinilai mengancam dan meresahkan warga Muhammadiyah.     

Komentar bernada ancaman yang dilontarkan Andi di akun Facebook miliknya, Minggu (23/4/2023), kemudian menjadi perbincangan ramai di Twitter dan menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah

Setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim memutus Andi bersalah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Bambang Setiyawan, Ketua Majelis saat sidang di PN Jombang, Selasa.

Karena terbukti melanggar dan bersalah, Andi dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjut Bambang di persidangan.

Putusan hukuman terhadap mantan peneliti BRIN tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya meminta hakim agar menghukum Andi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Wapres Sebut 115 Pulau di Indonesia Tenggelam pada Tahun 2100 Menurut Prediksi BRIN

Menanggapi putusan tersebut, Andi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hukuman yang diterima olehnya. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

Terhadap pernyataan kuasa hukum dan JPU, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk memberikan jawaban terkait putusan hukuman terhadap Andi.

Sebagaimana diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial. 

Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang. 

Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau