JOMBANG, KOMPAS.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang melontarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammdiyah, divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Putusan bersalah dan hukuman untuk Andi, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dalam sidang yang digelar Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Meteor Jatuh di Langit Bandung, BRIN: Bukan Sampah Antariksa
Andi yang sebelumnya menjadi peneliti di BRIN diproses hukum akibat komentarnya di media sosial yang dinilai mengancam dan meresahkan warga Muhammadiyah.
Komentar bernada ancaman yang dilontarkan Andi di akun Facebook miliknya, Minggu (23/4/2023), kemudian menjadi perbincangan ramai di Twitter dan menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah
Setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim memutus Andi bersalah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Bambang Setiyawan, Ketua Majelis saat sidang di PN Jombang, Selasa.
Karena terbukti melanggar dan bersalah, Andi dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjut Bambang di persidangan.
Putusan hukuman terhadap mantan peneliti BRIN tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya meminta hakim agar menghukum Andi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Wapres Sebut 115 Pulau di Indonesia Tenggelam pada Tahun 2100 Menurut Prediksi BRIN
Menanggapi putusan tersebut, Andi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hukuman yang diterima olehnya. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Terhadap pernyataan kuasa hukum dan JPU, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk memberikan jawaban terkait putusan hukuman terhadap Andi.
Sebagaimana diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.
Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.