Andi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hukuman yang diterima olehnya. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Terhadap pernyataan kuasa hukum dan JPU, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk memberikan jawaban terkait putusan hukuman terhadap Andi.
Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.
Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.