Salin Artikel

Pengurus Muhammadiyah Sebut Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

Andi divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

“Kalau menurut kami, ini terlalu rendah karena ini isu nasional, bukan lokalitas,” ujar Wahid, ditemui usai menghadiri sidang dengan terdakwa mantan peneliti BRIN, di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023).

Putusan tersebut, bahkan lebih rendah daripada tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Wahid, kasus yang menjerat Andi sebenarnya cukup berat karena selain mencela dan menghina, terdakwa juga menyampaikan ancaman pembunuhan melalui media sosial.

Ancaman pembunuhan yang disampaikan Andi melalui media sosial dianggap sangat meresahkan.

“Ada dua masalah sebenarnya untuk soal itu, masalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. (Ancaman) ini yang menjadi berat dan seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Wahid.

“Kalau menghina dan mencela, itu enggak ada masalah. Tapi ancaman (warga Muhammadiyah) mau dibunuh satu persatu, ini yang berat. Ancaman itu sampai menimbulkan keresahan, sudah meresahkan warga Muhammadiyah,” lanjut dia.

Untuk diketahui, dalam sidang di PN Jombang, majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiyawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Andi Pangerang Hasanuddin.

Mantan peneliti BRIN itu dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas kesalahannya, Andi dihukum penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Bambang di persidangan.

Putusan hukuman terhadap mantan peneliti BRIN tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, sebelumnya meminta hakim agar menghukum Andi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Andi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hukuman yang diterima olehnya. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

Terhadap pernyataan kuasa hukum dan JPU, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk memberikan jawaban terkait putusan hukuman terhadap Andi.

Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial. 

Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang. 

Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/19/184310078/pengurus-muhammadiyah-sebut-hukuman-1-tahun-penjara-bagi-eks-peneliti-brin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke