Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah

Kompas.com, 31 Agustus 2023, 18:57 WIB
Moh. Syafií,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).

Andi yang menjadi terdakwa karena kasus dugaan ujaran kebencian, sebelumnya didakwa  Pasal 45A ayat (2) jucnto Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45B junto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada dakwaan pertama, mantan peneliti BRIN tersebut dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Muhammadiyah Surabaya Adukan Peneliti BRIN ke Polda Jatim

Kemudian pada dakwaan kedua, Andi sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancam kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dalam sidang di PN Jombang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta persidangan yang membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa Andi, sebagaimana pasal yang didakwakan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Adi Prasetyo, JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memutus Andi bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa bersalah,” ujar Adi saat membacakan tuntutan JPU di PN Jombang, Kamis.


Pada tuntutan kedua dan berikutnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, menetapkan terdakwa ditahan, serta membayar denda sebesar Rp. 10 juta subsider 2 bulan penjara.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara,” kata Jaksa Adi.

Baca juga: PAN Ingin Jadi Parpol Semua Golongan, Lahir dari Muhammadiyah tetapi Juga Milik NU

Menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU, Andi melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan atau pembelaan terkait tuntutan yang diterima.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Andi.

Sidang terkait perkara yang menyeret mantan peneliti BRIN, digelar secara daring dan luring, dimana para hakim, beserta JPU dan penasehat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.

Adapun Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

Sebagaimana diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.

Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau