Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Muhammadiyah Sebut Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

Kompas.com - 19/09/2023, 18:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur menganggap vonis satu tahun penjara bagi mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terlalu rendah.

Andi divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

“Kalau menurut kami, ini terlalu rendah karena ini isu nasional, bukan lokalitas,” ujar Wahid, ditemui usai menghadiri sidang dengan terdakwa mantan peneliti BRIN, di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah

Putusan tersebut, bahkan lebih rendah daripada tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Wahid, kasus yang menjerat Andi sebenarnya cukup berat karena selain mencela dan menghina, terdakwa juga menyampaikan ancaman pembunuhan melalui media sosial.

Ancaman pembunuhan yang disampaikan Andi melalui media sosial dianggap sangat meresahkan.

“Ada dua masalah sebenarnya untuk soal itu, masalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. (Ancaman) ini yang menjadi berat dan seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Wahid.

“Kalau menghina dan mencela, itu enggak ada masalah. Tapi ancaman (warga Muhammadiyah) mau dibunuh satu persatu, ini yang berat. Ancaman itu sampai menimbulkan keresahan, sudah meresahkan warga Muhammadiyah,” lanjut dia.

Untuk diketahui, dalam sidang di PN Jombang, majelis hakim yang dipimpin Bambang Setiyawan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Andi Pangerang Hasanuddin.

Mantan peneliti BRIN itu dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

Atas kesalahannya, Andi dihukum penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Bambang di persidangan.

Putusan hukuman terhadap mantan peneliti BRIN tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, sebelumnya meminta hakim agar menghukum Andi dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Andi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hukuman yang diterima olehnya. Hal senada juga disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

Terhadap pernyataan kuasa hukum dan JPU, majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk memberikan jawaban terkait putusan hukuman terhadap Andi.

Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial. 

Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang. 

Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com