Kecelakaan di persimpangan menuju ke arah Desa Sajen tersebut menyebabkan 2 korban meninggal dunia, 2 korban menjalani rawat inap di rumah sakit, serta 11 orang menderita luka ringan.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pengemudi truk atas nama Anton Dwi Aryatama (33), sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara di jalan raya.
Baca juga: Detik-detik Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, Begini Kesaksian Warga
Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan serta meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga penyidik pengemudi truk tangki sebagai tersangka.
Pengemudi truk tangki tersebut dijerat dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," kata Afner, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Sopir Truk Tangki yang Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, truk tangki yang dikemudikan Anton, warga Asemrowo, Kota Surabaya, menabrak penonton karnaval di jalan raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) petang.
Kejadian itu menyebabkan 2 korban meninggal dunia di lokasi kejadian, 11 orang luka ringan, serta 2 korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Para korban yang tertabrak mayoritas adalah penonton karnaval Agustusan yang digelar Kecamatan Pacet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.