Salin Artikel

Pengakuan Sopir Truk Tangki yang Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto

Selain menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada seluruh korban dan keluarga, warga Surabaya itu juga menyatakan rasa sedihnya atas adanya korban yang meninggal dunia.

Ungkapan penyesalan dan permintaan maaf sopir truk tangki tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan truk menabrak penonton karnaval.

"Saya minta maaf dan turut berbelasungkawa. Semoga arwah korban yang meninggal diterima Allah SWT," kata Anton di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).

Sebelum menyampaikan permintaan maaf, Anton menceritakan situasi sebelum dan saat terjadi kecelakaan di persimpangan Karlina arah Desa Sajen.

Dia menuturkan, sebelum berbelok di persimpangan ke arah Desa Sajen, dirinya sempat berhenti selama 10 menit karena persimpangan dan jalan yang hendak dilewati dipenuhi penonton karnaval.

"Saya pas posisi belokan kiri itu berhenti selama 10 menit, karena melihat kondisi penuh keramaian," ungkap Anton.

Setelah melihat kondisi keramaian sedikit berkurang, Anton kemudian melaju secara pelan lalu berbelok ke kiri di persimpangan Karlina.

Namun, saat berbelok ke kiri dan memasuki jalan ke arah Desa Sajen, di depannya terdapat banyak motor.

Dia mengaku berupaya menghentikan truk yang dikemudikan, namun sayangnya rem kendaraannya terjadi masalah.

Karena rem tidak berfungsi, ditambah beban muatan dan kondisi jalan yang menurun, truk yang dikemudikannya tidak bisa dihentikan.

"(Truk) saya turun, waktu melihat motor banyak itu saya berhenti, tapi kondisi rem saya sempat enggak teratasi, makanya kena sepeda motor," ujar Anton.

Detik berikutnya, Anton membanting setir truk yang dikemudikannya ke kiri lalu menabrak mobil Avanza dan dinding pembatas jalan.

Dia mengaku terpaksa membanting setir ke kiri karena melihat di depannya banyak penonton karnaval yang ada di jalan.

"Pikiran saya, kalau lurus terus korban malah akan lebih banyak. Makanya saya belokkan ke kiri. Untungnya itu ada tebing dan ada mobil yang parkir," tutur Anton.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pengemudi truk atas nama Anton Dwi Aryatama (33), sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara di jalan raya.

Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan serta meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga penyidik pengemudi truk tangki sebagai tersangka.

Pengemudi truk tangki tersebut dijerat dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," kata Afner, Jumat (25/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, truk tangki yang dikemudikan Anton, warga Asemrowo, Kota Surabaya, menabrak penonton karnaval di jalan raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) petang.

Kejadian itu menyebabkan 2 korban meninggal dunia di lokasi kejadian, 11 orang luka ringan, serta 2 korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Para korban yang tertabrak mayoritas adalah penonton karnaval Agustusan yang digelar Kecamatan Pacet.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/26/071922878/pengakuan-sopir-truk-tangki-yang-tabrak-penonton-karnaval-di-pacet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke