MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap Anton Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki yang menabrak penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) petang.
Kecelakaan di persimpangan menuju ke arah Desa Sajen tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia, dua korban menjalani rawat inap di rumah sakit, serta 11 orang menderita luka ringan.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengungkapkan, pengemudi truk itu menjadi tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara di jalan raya.
Baca juga: Kronologi Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto, Diduga Rem Blong
Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan serta meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga penyidik menetapkan pengemudi truk tangki sebagai tersangka.
"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," kata Afner, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Korban Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto, 2 Tewas dan 13 Terluka
Dijelaskan Afner, Anton yang mengemudikan truk tangki bermuatan air sebanyak 6.000 liter memiliki SIM B1 umum.
Berdasarkan pemeriksaan, truk tangki yang menabrak penonton karnaval itu dinyatakan laik, dibuktikan dengan hasil uji KIR yang masih berlaku.
Namun, ungkap Afner, Anton diduga mengemudikan truk tanpa melakukan antisipasi saat melintas di jalan raya.
Sopir truk tangki itu juga dinilai melakukan kelalaian karena tidak berupaya melakukan pengereman saat mengemudikan kendaraannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.