Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana menegaskan bahwa murid tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah.
"Masyarakat boleh membeli di mana pun yang menurut mereka murah," kata Suwarjana.
Dia juga menyampaikan, tidak ada batasan bagi para orangtua atau wali murid membelikan seragam sekolah anaknya. Hal itu juga sudah disampaikannya ketika berkeliling ke sekolah-sekolah saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan lainnya.
"Sampai kapan anak kelas VII SMP harus pakai biru - putih tidak ada batasnya, kami tekankan tidak ada batasnya. Dan ini sudah saya sosialisasikan, setiap ada pertemuan, sebelum PPDB, MPLS, kemudian ada in house training itu juga melibatkan masyarakat dalam hal ini komite, pengurus komite, juga saya sampaikan," katanya.
Baca juga: Dianggap Ganggu Estetika, Kabel Provider di Kayutangan Diturunkan Wali Kota Malang
Kondisi tersebut juga berlaku bagi murid baru di tingkat Sekolah Dasar Negeri.
"Begitu juga yang TK ke SD, sampai kapan mulai pakai baju merah - putih tidak ada batasnya, sampai dia punya, dan tidak ada penghukuman, tidak ada," katanya.
Suwarjana mengimbau kepada para orangtua atau wali murid untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah bila kondisinya tidak mampu. Nantinya, pihak sekolah akan memberikan solusi.
Dia juga berkeyakinan, jumlah murid yang kurang mampu di setiap sekolah tidak lebih dari 10 persen dari jumlah siswa.
"Bagi masyarakat yang memang merasa tidak mampu membeli seragam di mana pun, tidak hanya di sekolah, mungkin di pasar dan sebagainya, silakan terus terang kepada kepala sekolah, pasti kepala sekolah memberi solusi," katanya.