Salin Artikel

Pemkot Malang Berencana Gratiskan Seragam Sekolah

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, berencana menggratiskan seragam sekolah untuk tingkat SD dan SMP pada tahun 2024 mendatang. Hal ini sebagai jawaban atas mahalnya penjualan seragam sekolah yang dikeluhkan oleh orangtua siswa.

"Harapannya juga memang bisa dianggarkan semua, orangtua atau wali murid jadi enggak usah mikir itu, ya, biar di-cover APBD 2024. Dan juga,  kepala sekolah supaya tidak difitnah," kata Wali Kota Malang Sutiaji saat diwawancara pada Selasa (1/8/2023).

Sutiaji berharap, penganggaran seragam sekolah melalui APBD itu bisa terealisasi sehingga bisa mengurangi beban orangtua siswa.

Koperasi diminta tak jual seragam

Sementara itu, Sutiaji sudah meminta kepada koperasi sekolah di tingkat SD dan SMP di Kota Malang tidak menjual seragam. Hal itu menyesuaikan dengan arahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk tingkat SMA dan SMK.

"Sudah, sudah itu, sudah saya sampaikan waktu pertemuan dengan seluruh kepala sekolah SD dan SMP, kalau bisa koperasi ini jangan menjual seragam, yang justru membebani orangtua atau wali murid," katanya.

Wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini juga menekankan kepada seluruh kepala sekolah di tingkat SD dan SMP di Kota Malang untuk tidak mewajibkan para murid membeli seragam di sekolah.

"Juga jangan sampai ada paksaan, kasihan ya, kami tidak ingin seperti itu," katanya.

Sutiaji juga berencana pelajar tingkat SD dan SMP di Kota Malang tidak wajib menggunakan seragam saat sekolah. Namun, hal itu perlu mengkaji aturan yang ada terlebih dahulu.

"Ya itu nanti, urgensinya sejauh mana, perlu melihat aturannya seperti apa, yang penting jangan pakai kaus oblong ya," katanya.


Tak wajib beli di sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana menegaskan bahwa murid tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah.

"Masyarakat boleh membeli di mana pun yang menurut mereka murah," kata Suwarjana.

Dia juga menyampaikan, tidak ada batasan bagi para orangtua atau wali murid membelikan seragam sekolah anaknya. Hal itu juga sudah disampaikannya ketika berkeliling ke sekolah-sekolah saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan lainnya.

"Sampai kapan anak kelas VII SMP harus pakai biru - putih tidak ada batasnya, kami tekankan tidak ada batasnya. Dan ini sudah saya sosialisasikan, setiap ada pertemuan, sebelum PPDB, MPLS, kemudian ada in house training itu juga melibatkan masyarakat dalam hal ini komite, pengurus komite, juga saya sampaikan," katanya.

Kondisi tersebut juga berlaku bagi murid baru di tingkat Sekolah Dasar Negeri.

"Begitu juga yang TK ke SD, sampai kapan mulai pakai baju merah - putih tidak ada batasnya, sampai dia punya, dan tidak ada penghukuman, tidak ada," katanya.

Suwarjana mengimbau kepada para orangtua atau wali murid untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah bila kondisinya tidak mampu. Nantinya, pihak sekolah akan memberikan solusi.

Dia juga berkeyakinan, jumlah murid yang kurang mampu di setiap sekolah tidak lebih dari 10 persen dari jumlah siswa.

"Bagi masyarakat yang memang merasa tidak mampu membeli seragam di mana pun, tidak hanya di sekolah, mungkin di pasar dan sebagainya, silakan terus terang kepada kepala sekolah, pasti kepala sekolah memberi solusi," katanya.


Selain itu, pihak sekolah juga bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang untuk merekomendasikan murid-murid barunya yang membutuhkan bantuan seragam.

Total, ada 2.500 paket bantuan seragam sekolah yang disiapkan Dikbud Kota Malang. Terdiri dari seragam pramuka, merah - putih, dan biru - putih.

"Nanti kepala sekolah akan melaporkan ke kami dan akan kami beri lewat bantuan APBD seragam sekolah, ada," katanya.

Selain seragam sekolah pada umumnya, untuk pakaian olahraga juga tidak mewajibkan para orang tua atau wali murid membeli di sekolah.

"Ketika anak-anak harus berseragam training dan kaus di sekolahnya masing-masing, sekolah juga tidak mewajibkan, kalau memang dia tidak punya terus terang kepada kepala sekolah, pasti diberi," katanya.

Pihaknya juga akan menindak pihak sekolah apabila ditemukan adanya kewajiban membeli seragam.

"Di mana, sampaikan ke saya, pasti akan saya samperin dan saya tindak," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/150303278/pemkot-malang-berencana-gratiskan-seragam-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke