Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Magetan Kena Tipu Mantan Staf Panwascam, Setor Rp 5 Juta Tak Juga Kerja di Bawaslu

Kompas.com - 27/07/2023, 20:21 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan mengamankan Alvian Perdana Kusuma (28), warga Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terkait dugaan penipuan. Alvian diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku merupakan pengangguran yang sebelumnya bekerja sebagai staf di Panwascam Panekan. Pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Magetan dengan sejumlah persyaratan, termasuk menyetor uang pelicin Rp 5 juta.

“Pelaku pengangguran, sebelumnya bekerja di Panwascam Kecamatan Panekan. Pada bulan Januari, pelaku mengaku bisa memasukkan orang untuk kerja di Bawaslu Magetan dengan gaji Rp 3,2 juta,” kata Rudy saat konferensi pers di halaman markas Polres Magetan, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Satu Pendaki Gunung Lawu Ditemukan Tewas, Warga Magetan

Korban dalam kasus ini adalah AR, warga Jalan Bromo, Kabupaten Magetan. AR sudah menyetorkan uang Rp 5 juta kepada Alvian. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, yakni pada Februari 2023, korban tak juga dipanggil untuk bekerja oleh Bawaslu.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut sebagai penipuan ke Polres Magetan pada Rabu, 1 Maret 2023.

“Diketahui bahwa pada Bulan Januari 2023 Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan tidak pernah membuka lowongan pekerjaan sehingga korban melapor,” imbuh Rudy.

Baca juga: Dipakai untuk Ambil Sabu, Motor Pelat Merah di Magetan Disita Polisi

Dari hasil penyelidikan, korban penipuan oleh Alvian tak hanya AR. Ada tiga korban lain yang juga telah menyetorkan uang Rp 5 juta.

Sementara itu, pelaku langsung kabur setelah menerima uang setoran dari korban. Pelaku lalu diamankan di Lumajang.

“Pelaku kita amanakan di Lumajang. Dari hasil penyelidikan ternyata ada tiga korban lainnya, namun yang melapor baru satu,” kata Rudy.

Rudy mengatakan, pelaku mengaku melakukan penipuan karena sudah tidak lagi bekerja dan butuh uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rudy mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com