Salin Artikel

Warga Magetan Kena Tipu Mantan Staf Panwascam, Setor Rp 5 Juta Tak Juga Kerja di Bawaslu

MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan mengamankan Alvian Perdana Kusuma (28), warga Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terkait dugaan penipuan. Alvian diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku merupakan pengangguran yang sebelumnya bekerja sebagai staf di Panwascam Panekan. Pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Magetan dengan sejumlah persyaratan, termasuk menyetor uang pelicin Rp 5 juta.

“Pelaku pengangguran, sebelumnya bekerja di Panwascam Kecamatan Panekan. Pada bulan Januari, pelaku mengaku bisa memasukkan orang untuk kerja di Bawaslu Magetan dengan gaji Rp 3,2 juta,” kata Rudy saat konferensi pers di halaman markas Polres Magetan, Kamis (27/7/2023).

Korban dalam kasus ini adalah AR, warga Jalan Bromo, Kabupaten Magetan. AR sudah menyetorkan uang Rp 5 juta kepada Alvian. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, yakni pada Februari 2023, korban tak juga dipanggil untuk bekerja oleh Bawaslu.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut sebagai penipuan ke Polres Magetan pada Rabu, 1 Maret 2023.

“Diketahui bahwa pada Bulan Januari 2023 Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan tidak pernah membuka lowongan pekerjaan sehingga korban melapor,” imbuh Rudy.

Dari hasil penyelidikan, korban penipuan oleh Alvian tak hanya AR. Ada tiga korban lain yang juga telah menyetorkan uang Rp 5 juta.

Sementara itu, pelaku langsung kabur setelah menerima uang setoran dari korban. Pelaku lalu diamankan di Lumajang.

“Pelaku kita amanakan di Lumajang. Dari hasil penyelidikan ternyata ada tiga korban lainnya, namun yang melapor baru satu,” kata Rudy.

Rudy mengatakan, pelaku mengaku melakukan penipuan karena sudah tidak lagi bekerja dan butuh uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rudy mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/27/202111978/warga-magetan-kena-tipu-mantan-staf-panwascam-setor-rp-5-juta-tak-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke