Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipakai untuk Ambil Sabu, Motor Pelat Merah di Magetan Disita Polisi

Kompas.com - 20/07/2023, 17:37 WIB
Sukoco,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Polres Magetan, Jawa Timur menyita sebuah kendaraan sepeda motor Pelat Merah bernopol AE 2019 LP milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA KB) Kabupaten Ngawi.

Sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk mengambil sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, kendaraan dinas tersebut diamankan di sebuah pangkalan ojek Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kita amankan pada Hari Kamis (13/7/2023) karena pengendara atas nama SPD (23) warga Desa Beran Kabupaten Ngawi kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,51 gram,” ujar Didik saat konpres di depan Polres Magetan Kamis (20/07/2023).

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Lepas Pemred Media Lokal Lampung yang Diduga Pesta Narkoba

Didik menambahkan, dari pengakuan tersangka, sepeda motor yang digunakan mengambil sabu tersebut merupakan milik orangtuanya yang seorang PNS di Dinas PPPK dan KB Kabupaten Ngawi.

“Tersangka bukan ASN, motor yang dipakai tersebut milik orangtuanya yang ASN,” imbuhnya.

Pelaku mengaku, sabu yang dibawanya tersebut milik temannya berinisial CK yang saat ini berstatus buron.

Tersangka dijanjikan CK untuk mengambil sabu yang dipesannya dengan iming-iming akan diajak mengonsumsi bersama sama.

“Tersangka dijanjikan dikasih untuk dikonsumsi bersama sama dan diberi uang,” ucap Didik.

Dari pelaku, selain mengamankan sepeda motor pelat merah polisi juga mengamankan sabu seberat 0,51 gram dan ponsel.

Ponsel itu diduga digunakan untuk komunikasi jual beli sabu.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Polres Sragen

Pelaku mengaku sabu seharga Rp 650.000 tersebut dikirim melalui sistem ranjau atau pembeli diarahkan mengambil sabu di suatu tempat. Pembeli dan penjual berkomunikasi melalui telepon. 

“Barangnya dari seseorang yang tidak diketahui, komunikasinya melalui telefon,” ucapnya.

Polisi menjerat SPD dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. 

Baca juga: Pria di Sumbawa Curi Elpiji dan Panel Surya untuk Beli Narkoba

Sementara Kepala Dinas PPPA KB Nugrahaningrum mengakui, sepeda motor yang disita merupakan kendaraan operasional Dinas PPPA KB Magetan.

Kendaraan itu untuk petugas penyuluhan di tingkat kecamatan. Sepeda motor tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Iya mas, itu kendaraan operasional bantuan dari pusat diperuntukkan bagi penyuluh lapangan di kecamatan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Surabaya
Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com