Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipakai untuk Ambil Sabu, Motor Pelat Merah di Magetan Disita Polisi

Kompas.com, 20 Juli 2023, 17:37 WIB
Sukoco,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Polres Magetan, Jawa Timur menyita sebuah kendaraan sepeda motor Pelat Merah bernopol AE 2019 LP milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA KB) Kabupaten Ngawi.

Sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk mengambil sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, kendaraan dinas tersebut diamankan di sebuah pangkalan ojek Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kita amankan pada Hari Kamis (13/7/2023) karena pengendara atas nama SPD (23) warga Desa Beran Kabupaten Ngawi kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,51 gram,” ujar Didik saat konpres di depan Polres Magetan Kamis (20/07/2023).

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Lepas Pemred Media Lokal Lampung yang Diduga Pesta Narkoba

Didik menambahkan, dari pengakuan tersangka, sepeda motor yang digunakan mengambil sabu tersebut merupakan milik orangtuanya yang seorang PNS di Dinas PPPK dan KB Kabupaten Ngawi.

“Tersangka bukan ASN, motor yang dipakai tersebut milik orangtuanya yang ASN,” imbuhnya.

Pelaku mengaku, sabu yang dibawanya tersebut milik temannya berinisial CK yang saat ini berstatus buron.

Tersangka dijanjikan CK untuk mengambil sabu yang dipesannya dengan iming-iming akan diajak mengonsumsi bersama sama.

“Tersangka dijanjikan dikasih untuk dikonsumsi bersama sama dan diberi uang,” ucap Didik.

Dari pelaku, selain mengamankan sepeda motor pelat merah polisi juga mengamankan sabu seberat 0,51 gram dan ponsel.

Ponsel itu diduga digunakan untuk komunikasi jual beli sabu.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Polres Sragen

Pelaku mengaku sabu seharga Rp 650.000 tersebut dikirim melalui sistem ranjau atau pembeli diarahkan mengambil sabu di suatu tempat. Pembeli dan penjual berkomunikasi melalui telepon. 

“Barangnya dari seseorang yang tidak diketahui, komunikasinya melalui telefon,” ucapnya.

Polisi menjerat SPD dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. 

Baca juga: Pria di Sumbawa Curi Elpiji dan Panel Surya untuk Beli Narkoba

Sementara Kepala Dinas PPPA KB Nugrahaningrum mengakui, sepeda motor yang disita merupakan kendaraan operasional Dinas PPPA KB Magetan.

Kendaraan itu untuk petugas penyuluhan di tingkat kecamatan. Sepeda motor tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Iya mas, itu kendaraan operasional bantuan dari pusat diperuntukkan bagi penyuluh lapangan di kecamatan,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau