Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipakai untuk Ambil Sabu, Motor Pelat Merah di Magetan Disita Polisi

Kompas.com - 20/07/2023, 17:37 WIB
Sukoco,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Polres Magetan, Jawa Timur menyita sebuah kendaraan sepeda motor Pelat Merah bernopol AE 2019 LP milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA KB) Kabupaten Ngawi.

Sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk mengambil sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, kendaraan dinas tersebut diamankan di sebuah pangkalan ojek Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kita amankan pada Hari Kamis (13/7/2023) karena pengendara atas nama SPD (23) warga Desa Beran Kabupaten Ngawi kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,51 gram,” ujar Didik saat konpres di depan Polres Magetan Kamis (20/07/2023).

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Lepas Pemred Media Lokal Lampung yang Diduga Pesta Narkoba

Didik menambahkan, dari pengakuan tersangka, sepeda motor yang digunakan mengambil sabu tersebut merupakan milik orangtuanya yang seorang PNS di Dinas PPPK dan KB Kabupaten Ngawi.

“Tersangka bukan ASN, motor yang dipakai tersebut milik orangtuanya yang ASN,” imbuhnya.

Pelaku mengaku, sabu yang dibawanya tersebut milik temannya berinisial CK yang saat ini berstatus buron.

Tersangka dijanjikan CK untuk mengambil sabu yang dipesannya dengan iming-iming akan diajak mengonsumsi bersama sama.

“Tersangka dijanjikan dikasih untuk dikonsumsi bersama sama dan diberi uang,” ucap Didik.

Dari pelaku, selain mengamankan sepeda motor pelat merah polisi juga mengamankan sabu seberat 0,51 gram dan ponsel.

Ponsel itu diduga digunakan untuk komunikasi jual beli sabu.

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Polres Sragen

Pelaku mengaku sabu seharga Rp 650.000 tersebut dikirim melalui sistem ranjau atau pembeli diarahkan mengambil sabu di suatu tempat. Pembeli dan penjual berkomunikasi melalui telepon. 

“Barangnya dari seseorang yang tidak diketahui, komunikasinya melalui telefon,” ucapnya.

Polisi menjerat SPD dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. 

Baca juga: Pria di Sumbawa Curi Elpiji dan Panel Surya untuk Beli Narkoba

Sementara Kepala Dinas PPPA KB Nugrahaningrum mengakui, sepeda motor yang disita merupakan kendaraan operasional Dinas PPPA KB Magetan.

Kendaraan itu untuk petugas penyuluhan di tingkat kecamatan. Sepeda motor tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Iya mas, itu kendaraan operasional bantuan dari pusat diperuntukkan bagi penyuluh lapangan di kecamatan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com