MAGETAN, KOMPAS.com - SS (54), perempuan warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diamankan polisi karena kedapatan menjalankan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang berawal dari laporan warga yang resah terhadap praktik prostitusi yang di warung milik pelaku.
Baca juga: Propam Periksa 4 Anggota Polres Pandeglang Terkait Kematian Tersangka TPPO di Tahanan
"Kita amankan pelaku Sabtu setelah kita dapati adanya kegiatan eksploitasi seksual di sebuah warung termasuk Desa Malang Kecamatan Maospati," ujarnya melalui pesan singkat Selasa (11/07/2023).
Rudy menambahkan, dalam menjalan modusnya, SS merekrut empat orang perempuan untuk menjalankan aksi prostitusi di warung tersebut.
Dari pengakuan SS dari setiap pelanggan yang dilayani keempat orang yang direkrutnya mereka akan mendapat komisi Rp 125.000 dari tarif sekali melayani pelanggan Rp150.000.
"Dari pengakuan pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama 2 tahun terakhir," imbuhnya.
Dari menjalankan kegiatan prostitusi ilegal tersebut pelaku mengaku bisa mengantongi keuntungan Rp 200.000 setiap hari dari fee yang didapat.
Baca juga: Tersangka TPPO Meninggal di Tahanan Pandeglang, Dipastikan Gantung Diri
Dari tempat pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai.
"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.