Usai mencabuli, pelaku mengecek nadi dan napas korban dan mendapatinya masih hidup.
Sehingga pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.
Baca juga: Motif Ayah di Kediri Bunuh dan Bungkus Putrinya dalam Karung, Sakit Hati Dikatai Stres
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku lantas mengambil karung plastik dan memasukkan korban yang tak berdaya.
Korban dimasukkan dengan kondisi mulut dibekap lakban, tangan serta kaki diikat.
"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.
Selain membunuh korban, kata Rizkika, pelaku juga membawa serta perhiasan, ponsel, serta sepeda motor milik korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.