Salin Artikel

Jejak Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri, Korban Diperkosa lalu Mayatnya Dibungkus Karung

KOMPAS.com - Suprapto (48), seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, DLK (20) di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditetapkan tersangka.

Pelaku sempat menghilang usai ditemukannya jenazah korban terbungkus karung di persawahan Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Namun, setelah sepekan pelariannya, pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Adapun jejak terungkapnya kasus pembunuhan anak oleh ayah kandungnya sebagai berikut:

1. Penemuan jasad korban

Terungkapnya kasus pembunuhan bermula dari penemuan jenazah korban pada Sabtu (8/7/ 2023).

Temuan itu berawal saat seorang warga curiga dengan bau busuk yang berasal dari karung warna putih.

Dari pemeriksaan, dipastikan mayat tersebut korban pembunuhan dengan kondisi tali dan tangan terikat serta posisi badan meringkuk. Pada bagian kepala juga terdapat luka.

Suprapto menjadi sosok yang dicurigai, bahkan oleh keluarganya sendiri.

Sebab, tidak hanya menghilang usai kejadian tetapi Suprapto juga merupakan orang terakhir yang berinteraksi dengan korban.

2. Ditangkap di Tulungagung

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan itu akhirnya ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama sepekan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizkika Putra Atmadha mengatakan, S diamankan di wilayah kabupaten tetangga Kediri.

"S kami tangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung pukul 02.00 Wib," ungkap dia, Sabtu (15/7/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Suprapto.

"Statusnya tersangka," ujar dia.

"Sakit hati karena sering dikata-katai sehingga muncul niatan tersangka," ujar Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Adapun tersangka pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers itu juga menyatakan rasa sakit hatinya karena sering dikecewakan.

"Saya sakit hati (dibilang) stress. Kalau saya nasihati juga enggak mendengarkan," ujar Suprapto dalam konpers itu.

Nasihat itu, S mencontohkan, salah satunya adalah saat dirinya melarang hubungan asmara korban dengan kekasihnya yang berasal dari desa setempat.

Menurutnya, hubungan itu melawan mitos desa setempat.

4. Korban dibekap

Aksi pembunuhan bermula saat korban pulang dari tempatnya bekerja sebagai penjaga konter fotokopian lalu berganti baju di kamar rumah pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 21:00 WIB

Tidak lama kemudian pelaku masuk kamar lalu menarik tangan korban.

Teriakan korban yang memberontak tak membuat pelaku berubah pikiran, dia malah membekap korban.

Pergumulan itu menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terantuk lantai hingga terluka.

"Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopsi," lanjut Rizkika.

Luka di kepala itu membuat korban tak sadarkan diri.

5. Diperkosa pelaku

Kemudian, dalam kondisi itu pelaku membopongnya ke kamar mandi.

Rizkika mengungkapkan, di kamar mandi itu pelaku sempat memperkosa korban yang tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli," ujar Rizkika.

Usai mencabuli, pelaku mengecek nadi dan napas korban dan mendapatinya masih hidup.

Sehingga pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.

6. Dibungkus karung

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku lantas mengambil karung plastik dan memasukkan korban yang tak berdaya.

Korban dimasukkan dengan kondisi mulut dibekap lakban, tangan serta kaki diikat.

"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.

Selain membunuh korban, kata Rizkika, pelaku juga membawa serta perhiasan, ponsel, serta sepeda motor milik korban.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati, Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/141448678/jejak-kasus-ayah-bunuh-anak-kandung-di-kediri-korban-diperkosa-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke