MOJOKERTO, KOMPAS.com - AB (15), bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mojokerto, Jawa Timur yang membunuh teman sekelasnya berisinial AE (15), divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan,.
Dia juga dihukum menjalani pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan oleh Hakim Made Cintia Buana, dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Vonis terhadap AB, menjadi ujung perjalanan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara
Siswa SMP yang masih di bawah umur itu membunuh AE pada 15 Mei 2023. Dibantu MA, temannya, AB membungkus jasad korban dalam karung.
Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Berikut uraian kejadian pembunuhan teman sekelas di Mojokerto:
Perjalanan kasus tersebut diawali dengan laporan hilangnya AE (15) yang merupakan seorang siswi SMP. Keluarga korban melaporkan hilangnya AE sejak 15 Mei 2023.
Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada orangtuanya hendak pergi ke pasar malam, di wilayah Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel.
“Anak ini (korban) dilaporkan hilang pada tanggal 15 Mei 2023. Sejak saat itu saya perintahkan untuk melakukan pengungkapan,” kata Wiwit di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/6/2023) petang.
Wiwit menuturkan, keberadaan AE yang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Baca juga: Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis
Terungkapnya mayat korban berkat penemuan ponsel milik korban yang dibeli seseorang dari salah satu konter.
Ponsel korban, jelas dia, memang diambil oleh pelaku setelah membunuh korban. Ponsel tersebut kemudian dijual ke konter dengan harga Rp 1 juta, lalu hasilnya dibagi dua.
“Ponsel ditemukan di salah satu warga dan warga ini membeli handphone dari konter. Dari konter ini lah, ia menerima (membeli) handphone dari terduga pelaku, (penjual) dari pelaku yang anak-anak,” kata Wiwit.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Diduga Diperkosa Setelah Dibunuh
Dari penemuan ponsel, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan korban maupun barang-barang milik korban lainnya.