MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan karena rasa tidak puas keluarga korban terhadap putusan hakim.
Sidang terkait perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15) digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Hakim Made Cintia Buana yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan kepada terdakwa AB. Selain itu, AB juga dijatuhi hukuman pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara
Menanggapi putusan hakim, keluarga korban merespons dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.
Keluarga korban yang merasa keputusan hakim tidak adil, bahkan merangsek masuk ke ruang sidang usai hakim mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.
Baca juga: Wanita Penjaga Warkop Tewas dengan Mulut Berbusa di Mojokerto, Dompet dan Ponsel Korban Hilang
Beruntung, aparat kepolisian bisa meredakan situasi kericuhan di dalam ruang persidangan. Sekitar 30 menit kemudian, amarah massa dari keluarga korban berhasil diredam.
Ayah korban pembunuhan, Antok Utomo mengungkapkan, vonis hakim tak sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Kalau mintanya keluarga ya kembalikan ke (pendapat) semua orang lah yang pantas bagaimana. Harusnya kan seperti itu (hukuman mati), supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini (pembunuhan) lagi,” ujar dia di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.
Pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut.
Namun, pihaknya pesimistis dengan upaya banding. Sebab, ada aturan soal pembatasan hukuman untuk pelaku anak.
“Keputusan hakim 7 setengah tahun sudah tidak bisa digugat, mungkin upaya-upaya naik banding pun. Nanti keputusannya (hukuman lebih berat) persentasenya sangat minim. Memang aturan itu sudah maksimal 7 setengah tahun,” kata Antok.