Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com, 15 Juni 2023, 21:28 WIB
Moh. Syafií,
Krisiandi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menjeratkan pasal berlapis kepada tersangka kasus pembunuhan AE (15), siswi salah satu SMP di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan AE terungkap pada Senin (12/6/2023) lalu, setelah sebelumnya korban dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.

Jenazah korban ditemukan di parit di bawah rel kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/6/2023) dinihari.

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Temperamental dan Terlibat Kejahatan di 12 TKP

Terkait kasus ini, polisi menangkap AB (15) dan MA (19) sebagai pelaku pembunuhan. AB adalah teman sekelas korban, sedangan MA, merupakan teman dari AB.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Wiwit, melalui siaran pers tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: 1 Bulan Hilang, Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Dibunuh Teman Sekelasnya

Dijelaskan Wiwit, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan hingga perampasan barang-barang milik korban yang dilakukan oleh AB dan MA, ternyata bukan kejahatan yang pertama kali.

Keduanya seringkali bekerja sama untuk merampas ponsel yang dipegang pengendara motor, mencuri ponsel yang ditaruh di dashboard sepeda motor, serta beberapa kali mencuri motor.

“Jadi dari hasil pengembangan penyidikan kami, bahwa yang bersangkutan ini bukan yang pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana. Sudah sering dilakukan, berdasarkan pengakuan dari tersangka saja, sudah menyebutkan 12 kali,” ungkap Wiwit.

Selain mengungkap keterlibatan AB dan MA dalam berbagai tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto, polisi juga mengungkap adanya sikap temperamental yang ada pada diri AB.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Jejak Pelaku Terungkap dari Ponsel Korban

Menurut Wiwit, sosok AB yang tega menghabisi nyawa teman sekelasnya memang memiliki sikap temperamental. Penilaian itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan catatan perilaku AB selama menempuh pendidikan di sekolahnya.

AB, ungkap dia, sempat beberapa kali dipanggil untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya karena sikap dan temperamen selama di sekolah.

Dikatakan Wiwit, hasil pemeriksaan penyidik juga menemukan kebiasaan yang dilakukan AB dan MA setelah merampas ponsel ataupun mencuri motor.

“Setelah mendapatkan hasil, mereka mabuk. Dan, pelaku MA ini juga menggunakan uangnya untuk berbuat asusila (prostitusi),” ujar dia.

Seperti diberitakan, AB menghabisi nyawa temannya karena rasa dendam setelah dibangunkan dan ditagih iuran kelas.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto, Dua Kali Setubuhi Jasad Korban

Pelaku membunuh AE pada 15 Mei 2023 malam dengan cara dicekik. Lokasi pembunuhan berada di belakang rumah pelaku, berjarak sekitar 100 - 200 meter.

Setelah membunuh AE, AB dibantu MA membuang jasad korban ke dalam parit di bawah rel kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau