Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/07/2023, 17:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - AB, bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membunuh teman sekelasnya berinisial AE (15) divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana, dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Vonis

Dalam putusannya Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan penjara tujuh tahun empat bulan serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar," kata Made, saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Kriminolog Sebut Pelaku Kurang Pemahaman Moralitas

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada AB, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut AB dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Keluarga berteriak dan menangis

Menanggapi putusan tersebut, keluarga korban tak menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk AB.

Keluarga korban sempat masuk ke ruang sidang usai pembacaan putusan hukuman untuk AB.

Keluarga korban bahkan sempat berteriak histeris dan menangis.

Sidang untuk kasus yang menjerat AB digelar di PN Mojokerto, sedangkan AB mengikuti sidang secara online dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan.

Bunuh teman sekelas

Sebelumnya diberitakan, AB yang masih di bawah umur membunuh AE pada 15 Mei 2023. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati karena korban menagih iuran kelas. Selain itu AB dan temannya MA juga berniat menguasai harta korban.

Setelah dibunuh, pelaku membungkus jasad korban dalam karung. 

Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto oleh Teman Kelasnya, Diperkosa Setelah Tewas

Kasus pembunuhan terhadap AE, diawali dengan laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023.

Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel. 

Pelaku kemudian menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan membagi dua uang hasil penjualan. Adapun motor korban, dijual dengan cara terpisah. 

Terungkapnya kasus pembunuhan bendahara kelas oleh teman sekelasnya tersebut diawali dengan penemuan ponsel korban yang dibeli seorang warga dari sebuah konter. 

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Temperamental dan Terlibat Kejahatan di 12 TKP

Dari konter tersebut, polisi kemudian berhasil menelusuri jejak terkait hilangnya AE sejak 15 Mei 2023. Bahkan, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.  

Polisi kemudian menangkap AB dan MA. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi menemukan jasad AE di dalam parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Selanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pelaku yang membunuh AE, diduga terlibat dalam kejahatan kriminal di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com