Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com, 14 Juli 2023, 17:11 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - AB, bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membunuh teman sekelasnya berinisial AE (15) divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana, dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Vonis

Dalam putusannya Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan penjara tujuh tahun empat bulan serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar," kata Made, saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Kriminolog Sebut Pelaku Kurang Pemahaman Moralitas

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada AB, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut AB dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Keluarga berteriak dan menangis

Menanggapi putusan tersebut, keluarga korban tak menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk AB.

Keluarga korban sempat masuk ke ruang sidang usai pembacaan putusan hukuman untuk AB.

Keluarga korban bahkan sempat berteriak histeris dan menangis.

Sidang untuk kasus yang menjerat AB digelar di PN Mojokerto, sedangkan AB mengikuti sidang secara online dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan.

Bunuh teman sekelas

Sebelumnya diberitakan, AB yang masih di bawah umur membunuh AE pada 15 Mei 2023. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati karena korban menagih iuran kelas. Selain itu AB dan temannya MA juga berniat menguasai harta korban.

Setelah dibunuh, pelaku membungkus jasad korban dalam karung. 

Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto oleh Teman Kelasnya, Diperkosa Setelah Tewas

Kasus pembunuhan terhadap AE, diawali dengan laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023.

Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel. 

Pelaku kemudian menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan membagi dua uang hasil penjualan. Adapun motor korban, dijual dengan cara terpisah. 

Terungkapnya kasus pembunuhan bendahara kelas oleh teman sekelasnya tersebut diawali dengan penemuan ponsel korban yang dibeli seorang warga dari sebuah konter. 

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Temperamental dan Terlibat Kejahatan di 12 TKP

Dari konter tersebut, polisi kemudian berhasil menelusuri jejak terkait hilangnya AE sejak 15 Mei 2023. Bahkan, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.  

Polisi kemudian menangkap AB dan MA. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi menemukan jasad AE di dalam parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Selanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pelaku yang membunuh AE, diduga terlibat dalam kejahatan kriminal di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau