Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Teman Sekelas di Mojokerto Berujung Pembunuhan

Kompas.com, 15 Juli 2023, 05:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - AB (15), bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mojokerto, Jawa Timur yang membunuh teman sekelasnya berisinial AE (15), divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan,.

Dia juga dihukum menjalani pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan oleh Hakim Made Cintia Buana, dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Vonis terhadap AB, menjadi ujung perjalanan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat pada pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Siswa SMP yang masih di bawah umur itu membunuh AE pada 15 Mei 2023. Dibantu MA, temannya, AB membungkus jasad korban dalam karung. 

Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Berikut uraian kejadian pembunuhan teman sekelas di Mojokerto:

Hilangnya siswi SMP

Perjalanan kasus tersebut diawali dengan laporan hilangnya AE (15) yang merupakan seorang siswi SMP. Keluarga korban melaporkan hilangnya AE sejak 15 Mei 2023.

Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada orangtuanya hendak pergi ke pasar malam, di wilayah Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel. 

“Anak ini (korban) dilaporkan hilang pada tanggal 15 Mei 2023. Sejak saat itu saya perintahkan untuk melakukan pengungkapan,” kata Wiwit di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/6/2023) petang.

Wiwit menuturkan, keberadaan AE yang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca juga: Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Terungkapnya mayat korban berkat penemuan ponsel milik korban yang dibeli seseorang dari salah satu konter.

Ponsel korban, jelas dia, memang diambil oleh pelaku setelah membunuh korban. Ponsel tersebut kemudian dijual ke konter dengan harga Rp 1 juta, lalu hasilnya dibagi dua.

“Ponsel ditemukan di salah satu warga dan warga ini membeli handphone dari konter. Dari konter ini lah, ia menerima (membeli) handphone dari terduga pelaku, (penjual) dari pelaku yang anak-anak,” kata Wiwit.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Diduga Diperkosa Setelah Dibunuh

Teman sekelas

Dari penemuan ponsel, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan korban maupun barang-barang milik korban lainnya. 

“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya didapatlah terduga pelaku. Pertama satu orang, kemudian kita kembangkan akhirnya tadi malam (Selasa dinihari) kita bisa menemukan jenazah dari anak yang hilang ini,” ungkap Wiwit, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, terungkap bahwa AE yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata dibunuh oleh AB. 

AB dan AE, merupakan teman satu sekolah. Keduanya bahkan duduk di kelas yang sama.

Terbungkus karung

Wiwit menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik. Hal itu dibuktikan dengan hasil otopsi jenazah korban yang menyatakan adanya faktor kehabisan oksigen sebagai penyebab kematian.

Hal tersebut juga diakui oleh pelaku dalam pemeriksaan.

“Hasil otopsi dari Polda Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (korban) kekurangan oksigen, jadi ada bukti korban kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka, dia mencekik korban sehingga (korban) kehabisan napas,” kata Wiwit.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Pelaku Dendam Ditagih Iuran

Wiwit menjelaskan, dari keterangan pelaku, jenazah AE yang dibunuh pada pertengahan Mei 2023, dibuang di parit di bawah pelintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat polisi mendatangi lokasi, Selasa (13/6/2023) din ihari, petugas menemukan jasad korban berada di parit dengan kondisi terbungkus karung warna putih.

Dendam 

Ilustrasi PembunuhanKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Pembunuhan

Pembunuhan terhadap teman sekelas tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku kesal karena ditagih iuran atau urunan rutin kelas.

Korban, ungkap dia, merupakan bendahara kelas. Karena pelaku memiliki tunggakan iuran kelas, korban pun menagihnya kepada pelaku yang memicu rasa dendam. 

“Karena merasa tidak terima saat di kelas itu pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama dua bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” ungkap Wiwit.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno mengungkapkan, pembunuhan terhadap AE direncanakan oleh AB karena rasa sakit hatinya.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas gara-gara Iuran, Jasad Ditemukan di Dalam Karung

Rencana membunuh AE, kata Bambang, merupakan rencana AB tanpa sepengetahuan temannya yang berinisial MA.

AB dan MA sebelumnya bersepakat bersama untuk membegal karena sedang membutuhkan uang. 

“Kalau (rencana) untuk membunuhnya ya si AB ini, karena si MA ini kan niatnya untuk membegal dan dia tidak tahu korbannya siapa. Yang mengajukan nama si korban ini si pelaku AB,” ujar Bambang, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

Pemerkosaan

MA (19), salah satu pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, saat digelandang di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ MA (19), salah satu pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, saat digelandang di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).

Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan AB terhadap AE, teman sekelasnya, juga mengungkap adanya pemerkosaan yang dilakukan MA terhadap jasad korban.

Hal itu dilakukan oleh MA terhadap jasad korban sebanyak dua kali, saat AB pergi untuk mencari tali pengikat karung.

Selain itu, terungkap pula jika AB dan MA, telah sering melakukan pencurian hingga perampasan handphone maupun sepeda motor, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

Bahkan, AB dan MA telah melakukan tindak kejahatan maupun perbuatan kriminal di 12 lokasi di Jombang dan Mojokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan hingga perampasan barang-barang milik korban yang dilakukan oleh AB dan MA, ternyata bukan kejahatan yang pertama.

Keduanya seringkali bekerja sama untuk merampas pengendara motor, serta beberapa kali mencuri motor.

“Jadi dari hasil pengembangan penyidikan kami, bahwa yang bersangkutan ini bukan yang pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana. Sudah sering dilakukan, berdasarkan pengakuan dari tersangka saja, sudah menyebutkan 12 kali,” ungkapnya.

Baca juga: Sosok AB, Siswa SMP di Mojokerto yang Bunuh Teman Sekelasnya, Ternyata Pernah Curi Motor di 12 Titik

Vonis

Keluarga AE (15), korban pembunuhan oleh teman sekelas, hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, saat sidang terkait kasus pembunuhan anaknya, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban menilai putusan hakim tidak adil karena pelaku hanya divonis penjara selama 7 tahun 4 bulan.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Keluarga AE (15), korban pembunuhan oleh teman sekelas, hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, saat sidang terkait kasus pembunuhan anaknya, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban menilai putusan hakim tidak adil karena pelaku hanya divonis penjara selama 7 tahun 4 bulan.

Akibat perbuatannya, AB yang masih di bawah umur harus berhadapan dengan hukum.

Vonis terhadap AB disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Putusan terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana.

Dalam sidang tersebut, AB divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

AB dinyatakan bersalah oleh hakim sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim terkait hukuman untuk AB memicu reaksi tidak puas dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris dan menangis.

Keluarga yang berharap pelaku memperoleh hukuman setimpal, merangsek ke ruang sidang sesaat setelah hakim mengetuk palu yang menandai berakhirnya persidangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau