MOJOKERTO, KOMPAS.com - AB (15), bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mojokerto, Jawa Timur yang membunuh teman sekelasnya berisinial AE (15), divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan,.
Dia juga dihukum menjalani pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan oleh Hakim Made Cintia Buana, dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Vonis terhadap AB, menjadi ujung perjalanan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara
Siswa SMP yang masih di bawah umur itu membunuh AE pada 15 Mei 2023. Dibantu MA, temannya, AB membungkus jasad korban dalam karung.
Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Berikut uraian kejadian pembunuhan teman sekelas di Mojokerto:
Perjalanan kasus tersebut diawali dengan laporan hilangnya AE (15) yang merupakan seorang siswi SMP. Keluarga korban melaporkan hilangnya AE sejak 15 Mei 2023.
Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan, sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada orangtuanya hendak pergi ke pasar malam, di wilayah Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel.
“Anak ini (korban) dilaporkan hilang pada tanggal 15 Mei 2023. Sejak saat itu saya perintahkan untuk melakukan pengungkapan,” kata Wiwit di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/6/2023) petang.
Wiwit menuturkan, keberadaan AE yang akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Baca juga: Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis
Terungkapnya mayat korban berkat penemuan ponsel milik korban yang dibeli seseorang dari salah satu konter.
Ponsel korban, jelas dia, memang diambil oleh pelaku setelah membunuh korban. Ponsel tersebut kemudian dijual ke konter dengan harga Rp 1 juta, lalu hasilnya dibagi dua.
“Ponsel ditemukan di salah satu warga dan warga ini membeli handphone dari konter. Dari konter ini lah, ia menerima (membeli) handphone dari terduga pelaku, (penjual) dari pelaku yang anak-anak,” kata Wiwit.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Diduga Diperkosa Setelah Dibunuh
Dari penemuan ponsel, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan korban maupun barang-barang milik korban lainnya.
“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya didapatlah terduga pelaku. Pertama satu orang, kemudian kita kembangkan akhirnya tadi malam (Selasa dinihari) kita bisa menemukan jenazah dari anak yang hilang ini,” ungkap Wiwit, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, terungkap bahwa AE yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata dibunuh oleh AB.
AB dan AE, merupakan teman satu sekolah. Keduanya bahkan duduk di kelas yang sama.
Wiwit menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik. Hal itu dibuktikan dengan hasil otopsi jenazah korban yang menyatakan adanya faktor kehabisan oksigen sebagai penyebab kematian.
Hal tersebut juga diakui oleh pelaku dalam pemeriksaan.
“Hasil otopsi dari Polda Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (korban) kekurangan oksigen, jadi ada bukti korban kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka, dia mencekik korban sehingga (korban) kehabisan napas,” kata Wiwit.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Pelaku Dendam Ditagih Iuran
Wiwit menjelaskan, dari keterangan pelaku, jenazah AE yang dibunuh pada pertengahan Mei 2023, dibuang di parit di bawah pelintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat polisi mendatangi lokasi, Selasa (13/6/2023) din ihari, petugas menemukan jasad korban berada di parit dengan kondisi terbungkus karung warna putih.
Ilustrasi PembunuhanPembunuhan terhadap teman sekelas tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku kesal karena ditagih iuran atau urunan rutin kelas.
Korban, ungkap dia, merupakan bendahara kelas. Karena pelaku memiliki tunggakan iuran kelas, korban pun menagihnya kepada pelaku yang memicu rasa dendam.
“Karena merasa tidak terima saat di kelas itu pelaku dibangunkan kemudian ditagih untuk membayar iuran kelas, urunan kelas kurang lebih selama dua bulan. Karena hal itu, pelaku dendam kepada korban,” ungkap Wiwit.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno mengungkapkan, pembunuhan terhadap AE direncanakan oleh AB karena rasa sakit hatinya.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas gara-gara Iuran, Jasad Ditemukan di Dalam Karung
Rencana membunuh AE, kata Bambang, merupakan rencana AB tanpa sepengetahuan temannya yang berinisial MA.
AB dan MA sebelumnya bersepakat bersama untuk membegal karena sedang membutuhkan uang.
“Kalau (rencana) untuk membunuhnya ya si AB ini, karena si MA ini kan niatnya untuk membegal dan dia tidak tahu korbannya siapa. Yang mengajukan nama si korban ini si pelaku AB,” ujar Bambang, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara
MA (19), salah satu pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur, saat digelandang di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan AB terhadap AE, teman sekelasnya, juga mengungkap adanya pemerkosaan yang dilakukan MA terhadap jasad korban.
Hal itu dilakukan oleh MA terhadap jasad korban sebanyak dua kali, saat AB pergi untuk mencari tali pengikat karung.
Selain itu, terungkap pula jika AB dan MA, telah sering melakukan pencurian hingga perampasan handphone maupun sepeda motor, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.
Bahkan, AB dan MA telah melakukan tindak kejahatan maupun perbuatan kriminal di 12 lokasi di Jombang dan Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan hingga perampasan barang-barang milik korban yang dilakukan oleh AB dan MA, ternyata bukan kejahatan yang pertama.
Keduanya seringkali bekerja sama untuk merampas pengendara motor, serta beberapa kali mencuri motor.
“Jadi dari hasil pengembangan penyidikan kami, bahwa yang bersangkutan ini bukan yang pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana. Sudah sering dilakukan, berdasarkan pengakuan dari tersangka saja, sudah menyebutkan 12 kali,” ungkapnya.
Baca juga: Sosok AB, Siswa SMP di Mojokerto yang Bunuh Teman Sekelasnya, Ternyata Pernah Curi Motor di 12 Titik
Keluarga AE (15), korban pembunuhan oleh teman sekelas, hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, saat sidang terkait kasus pembunuhan anaknya, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban menilai putusan hakim tidak adil karena pelaku hanya divonis penjara selama 7 tahun 4 bulan.Akibat perbuatannya, AB yang masih di bawah umur harus berhadapan dengan hukum.
Vonis terhadap AB disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Putusan terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana.
Dalam sidang tersebut, AB divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
AB dinyatakan bersalah oleh hakim sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim terkait hukuman untuk AB memicu reaksi tidak puas dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris dan menangis.
Keluarga yang berharap pelaku memperoleh hukuman setimpal, merangsek ke ruang sidang sesaat setelah hakim mengetuk palu yang menandai berakhirnya persidangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang