“Kalau (rencana) untuk membunuhnya ya si AB ini, karena si MA ini kan niatnya untuk membegal dan dia tidak tahu korbannya siapa. Yang mengajukan nama si korban ini si pelaku AB,” ujar Bambang, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara
Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan AB terhadap AE, teman sekelasnya, juga mengungkap adanya pemerkosaan yang dilakukan MA terhadap jasad korban.
Hal itu dilakukan oleh MA terhadap jasad korban sebanyak dua kali, saat AB pergi untuk mencari tali pengikat karung.
Selain itu, terungkap pula jika AB dan MA, telah sering melakukan pencurian hingga perampasan handphone maupun sepeda motor, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.
Bahkan, AB dan MA telah melakukan tindak kejahatan maupun perbuatan kriminal di 12 lokasi di Jombang dan Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan hingga perampasan barang-barang milik korban yang dilakukan oleh AB dan MA, ternyata bukan kejahatan yang pertama.
Keduanya seringkali bekerja sama untuk merampas pengendara motor, serta beberapa kali mencuri motor.
“Jadi dari hasil pengembangan penyidikan kami, bahwa yang bersangkutan ini bukan yang pertama kali melakukan kejahatan tindak pidana. Sudah sering dilakukan, berdasarkan pengakuan dari tersangka saja, sudah menyebutkan 12 kali,” ungkapnya.
Baca juga: Sosok AB, Siswa SMP di Mojokerto yang Bunuh Teman Sekelasnya, Ternyata Pernah Curi Motor di 12 Titik
Keluarga AE (15), korban pembunuhan oleh teman sekelas, hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, saat sidang terkait kasus pembunuhan anaknya, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban menilai putusan hakim tidak adil karena pelaku hanya divonis penjara selama 7 tahun 4 bulan.Akibat perbuatannya, AB yang masih di bawah umur harus berhadapan dengan hukum.
Vonis terhadap AB disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Putusan terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana.
Dalam sidang tersebut, AB divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.
Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
AB dinyatakan bersalah oleh hakim sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim terkait hukuman untuk AB memicu reaksi tidak puas dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris dan menangis.
Keluarga yang berharap pelaku memperoleh hukuman setimpal, merangsek ke ruang sidang sesaat setelah hakim mengetuk palu yang menandai berakhirnya persidangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang