Dalam adegan 4-5 pra-rekonstruksi, menurut Rizki dijelaskan bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi PG Kebonganung untuk merencanakan kebohongan terkait TKP kecelakaan kerja tersebut.
"Dari hasil prarekonstruksi tersebut, akhirnya kami menemukan bahwa TKP yang sesungguhnya berada di samping, pada saat kami melakukan olah TKP pertama," ujarnya.
Pada Selasa (4/7/2023) polisi melakukan pemeriksaan konfrontasi antara pemimping PG Kebonagung dengan beberapa saksi, terkait dugaan perintangan penyidikan itu.
Kemudian, pada Rabu (5/7/2023) pimpinan PG Kebonagung juga diperiksa secara konfrontasi dengan beberapa petingginya, seperti Kabag dan Kasi, atas dugaan rekayasa TKP.
"Pemeriksaan konfrontasi ini dilakukan karena pimpinan PG Kebonagung menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lain, pada saat pemeriksaan," beber Wahyu.
Kini enam petinggi PG Kebonagung telah ditetapkan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP jo 55 KUHP. Ancaman hukuman 9 bulan hingga maksimal 4 tahun penjara.
"Rabu (12/7/2023) polisi akan memeriksa 6 petinggi itu sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan akan kooperatif 100 persen dengan penyidikan polisi terkait kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami 100 persen akan kooperatif, dan siap dengan segala resikonya," tuturnya beberapa waktu lalu.
Ia menyebut keluarga korban telah menerima peristiwa itu sebagai musibah, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun.
Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Meninggalnya Teknisi Pabrik Gula Kebonagung Malang ke Penyidikan
Selain itu, PG Kebonagung berkomitmen akan menanggung hak korban ke ahli waris dan akan memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung.
"Kami sudah mengganti hak korban ke ahli waris. Kami juga bersedia memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle mengatakan telah menegur PG Kebonagung, terkait peristiwa itu.
"PG Kebonagung telah berkomitmen akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di bagian potensi bahaya, untuk memberikan lisensi khusus," ungkapnya saat ditemui di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).
Berkaitan dengan peristiwa kesalahan prosedur operasi standar (standard operational procedure/SOP) yang dilanggar, Hasan menyebut hal itu diancam dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Ancaman hukumanya adalah tindak pidana ringan. Yakni kurungan 3 bulan dan denda 100 ribu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.