Salin Artikel

Kecelakaan Kerja Berujung pada Penetapan Tersangka 6 Petinggi Pabrik Gula di Malang

Keenam tersangka itu diduga merintangi penyidikan kecelekaan kerja yang menewaskan salah satu pegawainya bagian teknisi listrik, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6/2023) lalu.

Adapun para tersangka itu berinisial HR, LAW, FR selaku Kepala Bagian, H dan IM selaku Kepala Seksi, dan ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perintangan penyidikan tersebut, hingga berujung penetapan 6 tersangka PG Kebonagung.

Tolak kedatangan polisi

Penyidikan kasus ini bermula dari tidak adanya laporan resmi kepada polisi atas peristiwa kecelakaan kerja di PG Kebonagung, Senin (5/3/2023) lalu.

Sehingga polisi baru mendengar adanya kecelakaan kerja yang menewaskan satu korban itu pada keesokan harinya.

"Jadi kejadian hari Senin, kita baru tahu pada keesokan harinya, Selasa. Karena tidak ada laporan masuk ke Polres Malang," ungkap Kasatreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu.

Mendengar adanya kecelakaan kerja, polisi langsung bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pihak keamanan PG Kebonagung menolak kedatangan anggota kepolisian itu, dengan alasan belum ada perintah dari pimpinannya.

"Baru pada Kamis (8/6/2023) kami diberikan izin olah TKP, dan pada Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Atas dasar itu, PG Kebongagung diduga telah melakukan perintangan penydikan. Sehingga, selain menerbitkan laporan kecelakaan kerja yang terjadi, polisi juga menerbitkan laporan model A atas dugaan perintangan penyidikan.

"Untuk melengkapi bukti-bukti, kami memeriksa berbagai saksi. Atas dugaan perintangan penyidikan, polisi memerikas total 25 saksi, serta 8 orang saksi terkait kecelakaan kerja," terangnya.

Hasilnya, polisi mendapatkan fakta bahwa lokasi olah TKP yang dilakukan sebelumnya bukan TKP yang menjadi titik terjadinya kecelakaan kerja.

"Rekayasa titik TKP ini diduga sengaja dibuat PG Kebonagung untuk menutupi peristiwa sebenarnya terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan korban," ujarnya.

Dalam adegan 4-5 pra-rekonstruksi, menurut Rizki dijelaskan bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi PG Kebonganung untuk merencanakan kebohongan terkait TKP kecelakaan kerja tersebut.

"Dari hasil prarekonstruksi tersebut, akhirnya kami menemukan bahwa TKP yang sesungguhnya berada di samping, pada saat kami melakukan olah TKP pertama," ujarnya.

Pada Selasa (4/7/2023) polisi melakukan pemeriksaan konfrontasi antara pemimping PG Kebonagung dengan beberapa saksi, terkait dugaan perintangan penyidikan itu.

Kemudian, pada Rabu (5/7/2023) pimpinan PG Kebonagung juga diperiksa secara konfrontasi dengan beberapa petingginya, seperti Kabag dan Kasi, atas dugaan rekayasa TKP.

"Pemeriksaan konfrontasi ini dilakukan karena pimpinan PG Kebonagung menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lain, pada saat pemeriksaan," beber Wahyu.

Kini enam petinggi PG Kebonagung telah ditetapkan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP jo 55 KUHP. Ancaman hukuman 9 bulan hingga maksimal 4 tahun penjara.

"Rabu (12/7/2023) polisi akan memeriksa 6 petinggi itu sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," pungkasnya.

Kata Kebonagung

Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan akan kooperatif 100 persen dengan penyidikan polisi terkait kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kami 100 persen akan kooperatif, dan siap dengan segala resikonya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut keluarga korban telah menerima peristiwa itu sebagai musibah, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun.

Selain itu, PG Kebonagung berkomitmen akan menanggung hak korban ke ahli waris dan akan memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung.

"Kami sudah mengganti hak korban ke ahli waris. Kami juga bersedia memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung," pungkasnya.

Ancaman hukuman ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle mengatakan telah menegur PG Kebonagung, terkait peristiwa itu.

"PG Kebonagung telah berkomitmen akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di bagian potensi bahaya, untuk memberikan lisensi khusus," ungkapnya saat ditemui di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).

Berkaitan dengan peristiwa kesalahan prosedur operasi standar (standard operational procedure/SOP) yang dilanggar, Hasan menyebut hal itu diancam dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Ancaman hukumanya adalah tindak pidana ringan. Yakni kurungan 3 bulan dan denda 100 ribu," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/12/071617978/kecelakaan-kerja-berujung-pada-penetapan-tersangka-6-petinggi-pabrik-gula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke