Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja Berujung pada Penetapan Tersangka 6 Petinggi Pabrik Gula di Malang

Kompas.com - 12/07/2023, 07:16 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 6 orang petinggi pabrik gula (PG) Kebonagung ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang, Selasa (11/7/2023).

Keenam tersangka itu diduga merintangi penyidikan kecelekaan kerja yang menewaskan salah satu pegawainya bagian teknisi listrik, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6/2023) lalu.

Adapun para tersangka itu berinisial HR, LAW, FR selaku Kepala Bagian, H dan IM selaku Kepala Seksi, dan ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perintangan penyidikan tersebut, hingga berujung penetapan 6 tersangka PG Kebonagung.

Baca juga: Pemeriksaan Konfrontasi Dugaan Perintangan Penyidikan oleh PG Kebonagung Digelar Hari Ini dan Besok

Tolak kedatangan polisi

Penyidikan kasus ini bermula dari tidak adanya laporan resmi kepada polisi atas peristiwa kecelakaan kerja di PG Kebonagung, Senin (5/3/2023) lalu.

Sehingga polisi baru mendengar adanya kecelakaan kerja yang menewaskan satu korban itu pada keesokan harinya.

"Jadi kejadian hari Senin, kita baru tahu pada keesokan harinya, Selasa. Karena tidak ada laporan masuk ke Polres Malang," ungkap Kasatreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu.

Mendengar adanya kecelakaan kerja, polisi langsung bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pihak keamanan PG Kebonagung menolak kedatangan anggota kepolisian itu, dengan alasan belum ada perintah dari pimpinannya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pegawai PG Kebonagung Tewas di Mesin Giling

"Baru pada Kamis (8/6/2023) kami diberikan izin olah TKP, dan pada Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Atas dasar itu, PG Kebongagung diduga telah melakukan perintangan penydikan. Sehingga, selain menerbitkan laporan kecelakaan kerja yang terjadi, polisi juga menerbitkan laporan model A atas dugaan perintangan penyidikan.

"Untuk melengkapi bukti-bukti, kami memeriksa berbagai saksi. Atas dugaan perintangan penyidikan, polisi memerikas total 25 saksi, serta 8 orang saksi terkait kecelakaan kerja," terangnya.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung, Begini Kata Disnaker Jatim

Pra rekonstruksi

Penyidik Satreskrim Polres Malang saat melakukan pra rekonstruksi di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).KOMPAS.COM/Imron Hakiki Penyidik Satreskrim Polres Malang saat melakukan pra rekonstruksi di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).
Selain melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi juga menggelar pra rekonstruksi di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023) lalu, untuk memperkuat bukti-bukti.

Hasilnya, polisi mendapatkan fakta bahwa lokasi olah TKP yang dilakukan sebelumnya bukan TKP yang menjadi titik terjadinya kecelakaan kerja.

"Rekayasa titik TKP ini diduga sengaja dibuat PG Kebonagung untuk menutupi peristiwa sebenarnya terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan korban," ujarnya.

Baca juga: Gelar Pra Rekonstruksi, Polisi Temukan Dugaan PG Kebonagung Tutup-tutupi Kasus Kecelakaan Kerja

Dalam adegan 4-5 pra-rekonstruksi, menurut Rizki dijelaskan bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi PG Kebonganung untuk merencanakan kebohongan terkait TKP kecelakaan kerja tersebut.

"Dari hasil prarekonstruksi tersebut, akhirnya kami menemukan bahwa TKP yang sesungguhnya berada di samping, pada saat kami melakukan olah TKP pertama," ujarnya.

Pada Selasa (4/7/2023) polisi melakukan pemeriksaan konfrontasi antara pemimping PG Kebonagung dengan beberapa saksi, terkait dugaan perintangan penyidikan itu.

Kemudian, pada Rabu (5/7/2023) pimpinan PG Kebonagung juga diperiksa secara konfrontasi dengan beberapa petingginya, seperti Kabag dan Kasi, atas dugaan rekayasa TKP.

Baca juga: 6 petinggi PG Kebonagung Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Kecelakaan Kerja Pegawainya

"Pemeriksaan konfrontasi ini dilakukan karena pimpinan PG Kebonagung menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lain, pada saat pemeriksaan," beber Wahyu.

Kini enam petinggi PG Kebonagung telah ditetapkan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP jo 55 KUHP. Ancaman hukuman 9 bulan hingga maksimal 4 tahun penjara.

"Rabu (12/7/2023) polisi akan memeriksa 6 petinggi itu sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," pungkasnya.

Kata Kebonagung

Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan akan kooperatif 100 persen dengan penyidikan polisi terkait kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kami 100 persen akan kooperatif, dan siap dengan segala resikonya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut keluarga korban telah menerima peristiwa itu sebagai musibah, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun.

Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Meninggalnya Teknisi Pabrik Gula Kebonagung Malang ke Penyidikan

Selain itu, PG Kebonagung berkomitmen akan menanggung hak korban ke ahli waris dan akan memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung.

"Kami sudah mengganti hak korban ke ahli waris. Kami juga bersedia memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung," pungkasnya.

Ancaman hukuman ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle mengatakan telah menegur PG Kebonagung, terkait peristiwa itu.

"PG Kebonagung telah berkomitmen akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di bagian potensi bahaya, untuk memberikan lisensi khusus," ungkapnya saat ditemui di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).

Berkaitan dengan peristiwa kesalahan prosedur operasi standar (standard operational procedure/SOP) yang dilanggar, Hasan menyebut hal itu diancam dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Ancaman hukumanya adalah tindak pidana ringan. Yakni kurungan 3 bulan dan denda 100 ribu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com