Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja Berujung pada Penetapan Tersangka 6 Petinggi Pabrik Gula di Malang

Kompas.com, 12 Juli 2023, 07:16 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 6 orang petinggi pabrik gula (PG) Kebonagung ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang, Selasa (11/7/2023).

Keenam tersangka itu diduga merintangi penyidikan kecelekaan kerja yang menewaskan salah satu pegawainya bagian teknisi listrik, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6/2023) lalu.

Adapun para tersangka itu berinisial HR, LAW, FR selaku Kepala Bagian, H dan IM selaku Kepala Seksi, dan ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perintangan penyidikan tersebut, hingga berujung penetapan 6 tersangka PG Kebonagung.

Baca juga: Pemeriksaan Konfrontasi Dugaan Perintangan Penyidikan oleh PG Kebonagung Digelar Hari Ini dan Besok

Tolak kedatangan polisi

Penyidikan kasus ini bermula dari tidak adanya laporan resmi kepada polisi atas peristiwa kecelakaan kerja di PG Kebonagung, Senin (5/3/2023) lalu.

Sehingga polisi baru mendengar adanya kecelakaan kerja yang menewaskan satu korban itu pada keesokan harinya.

"Jadi kejadian hari Senin, kita baru tahu pada keesokan harinya, Selasa. Karena tidak ada laporan masuk ke Polres Malang," ungkap Kasatreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu.

Mendengar adanya kecelakaan kerja, polisi langsung bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pihak keamanan PG Kebonagung menolak kedatangan anggota kepolisian itu, dengan alasan belum ada perintah dari pimpinannya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pegawai PG Kebonagung Tewas di Mesin Giling

"Baru pada Kamis (8/6/2023) kami diberikan izin olah TKP, dan pada Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Atas dasar itu, PG Kebongagung diduga telah melakukan perintangan penydikan. Sehingga, selain menerbitkan laporan kecelakaan kerja yang terjadi, polisi juga menerbitkan laporan model A atas dugaan perintangan penyidikan.

"Untuk melengkapi bukti-bukti, kami memeriksa berbagai saksi. Atas dugaan perintangan penyidikan, polisi memerikas total 25 saksi, serta 8 orang saksi terkait kecelakaan kerja," terangnya.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung, Begini Kata Disnaker Jatim

Pra rekonstruksi

Penyidik Satreskrim Polres Malang saat melakukan pra rekonstruksi di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).KOMPAS.COM/Imron Hakiki Penyidik Satreskrim Polres Malang saat melakukan pra rekonstruksi di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).
Selain melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi juga menggelar pra rekonstruksi di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023) lalu, untuk memperkuat bukti-bukti.

Hasilnya, polisi mendapatkan fakta bahwa lokasi olah TKP yang dilakukan sebelumnya bukan TKP yang menjadi titik terjadinya kecelakaan kerja.

"Rekayasa titik TKP ini diduga sengaja dibuat PG Kebonagung untuk menutupi peristiwa sebenarnya terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan korban," ujarnya.

Baca juga: Gelar Pra Rekonstruksi, Polisi Temukan Dugaan PG Kebonagung Tutup-tutupi Kasus Kecelakaan Kerja

Dalam adegan 4-5 pra-rekonstruksi, menurut Rizki dijelaskan bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi PG Kebonganung untuk merencanakan kebohongan terkait TKP kecelakaan kerja tersebut.

"Dari hasil prarekonstruksi tersebut, akhirnya kami menemukan bahwa TKP yang sesungguhnya berada di samping, pada saat kami melakukan olah TKP pertama," ujarnya.

Pada Selasa (4/7/2023) polisi melakukan pemeriksaan konfrontasi antara pemimping PG Kebonagung dengan beberapa saksi, terkait dugaan perintangan penyidikan itu.

Kemudian, pada Rabu (5/7/2023) pimpinan PG Kebonagung juga diperiksa secara konfrontasi dengan beberapa petingginya, seperti Kabag dan Kasi, atas dugaan rekayasa TKP.

Baca juga: 6 petinggi PG Kebonagung Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Kecelakaan Kerja Pegawainya

"Pemeriksaan konfrontasi ini dilakukan karena pimpinan PG Kebonagung menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan saksi-saksi lain, pada saat pemeriksaan," beber Wahyu.

Kini enam petinggi PG Kebonagung telah ditetapkan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP jo 55 KUHP. Ancaman hukuman 9 bulan hingga maksimal 4 tahun penjara.

"Rabu (12/7/2023) polisi akan memeriksa 6 petinggi itu sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," pungkasnya.

Kata Kebonagung

Sementara itu, Pemimpin PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan akan kooperatif 100 persen dengan penyidikan polisi terkait kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kami 100 persen akan kooperatif, dan siap dengan segala resikonya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut keluarga korban telah menerima peristiwa itu sebagai musibah, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun.

Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Meninggalnya Teknisi Pabrik Gula Kebonagung Malang ke Penyidikan

Selain itu, PG Kebonagung berkomitmen akan menanggung hak korban ke ahli waris dan akan memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung.

"Kami sudah mengganti hak korban ke ahli waris. Kami juga bersedia memberikan beasiswa, serta menjamin untuk menerima ahli waris sebagai pegawai jika suatu saat berkeinginan untuk bekerja di PG Kebonagung," pungkasnya.

Ancaman hukuman ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kasi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle mengatakan telah menegur PG Kebonagung, terkait peristiwa itu.

"PG Kebonagung telah berkomitmen akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bekerja di bagian potensi bahaya, untuk memberikan lisensi khusus," ungkapnya saat ditemui di PG Kebonagung, Sabtu (24/6/2023).

Berkaitan dengan peristiwa kesalahan prosedur operasi standar (standard operational procedure/SOP) yang dilanggar, Hasan menyebut hal itu diancam dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Ancaman hukumanya adalah tindak pidana ringan. Yakni kurungan 3 bulan dan denda 100 ribu," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau