SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga orang kontraktor dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Ketiga kontraktor itu yakni Wahyu, Imam Syafii dan Firman Hidayat.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, mereka membantah perihal setoran fee proyek.
Saat itu, Wahyu diminta oleh JPU untuk menceritakan perihal proyek dan penarikan fee 10 persen oleh M Sodiq, orang kepercayaan Latif.
"Iya sempat ditagih sama Sodiq fee sebanyak 10 persen setelah masa pemeliharaan Pasar Tanah Merah. Uang fee itu katanya akan diserahkan kepada Bupati, namun saya tidak mau menyerahkan," ucap Wahyu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Saksi Sebut Bupati Nonaktif Bangkalan Patok Harga Promosi Jabatan Rp 20-50 Juta
Pada 2021, Wahyu menjadi pemenang lelang pengerjaan pasar tradisional di Tanah Merah dan menjadi proyek pertamanya sejak Latif menjadi bupati Bangkalan. Anggaran pengerjaan pasar tradisional itu sebesar Rp 4,7 miliar.
Karena ada konflik terkait pengerjaan pasar tradisional itu, maka anggaran itu juga digunakan untuk menyelesaikan konflik.
"Di situ ada istilah uang kearifan lokal dan memang dipakai, karena kala itu terjadi masalah dengan preman-preman di bawah, tapi tak sampai 10 persen yang terpakai," ungkapnya.
Baca juga: Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya
Wahyu mengaku tidak menyerahkan uang ke Bupati karena saat itu Latif sudah dipanggil oleh KPK.
"Saya sempat mau menyerahkan, tapi karena ada kasus, saya enggak jadi berikan," kata dia.
Hal yang sama disampaikan Imam Syafii dan Firman Hidayat. Keduanya juga mengaku tidak pernah menyerahkan fee proyek kepada Latif melalui Sodiq.