KOMPAS.com - Pelarian MD (20), pelaku pemerkosaan di Bangkalan, Jawa Timur akhirnya berakhir.
Dia berhasil ditangkap saat berjualan sate di kawasan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Sempat kami lakukan pencarian, ada petunjuk yang menuntun langkah kami ke sebuah warung sate di wilayah Pasuruan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya pada Jumat (30/6/2022).
Kehadiran rombongan polisi berpakaian preman itu ternyata diketahui MD.
Warga Desa Patengteng, Kecamatan Modung itu memilih kabur mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Sebelum Lompat dari Jembatan Suramadu, Pria Asal Bangkalan Sempat Cekcok dengan Istri
Namun pelarian MD meninggalkan warung sate tidak berlangsung lama. Ia kemudian ditangkap saat akan pulang ke rumahnya.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih dari 5 jam setelah dia kabur, kami berhasil mengamankan tersangka saat berkendara melintasi jalan raya di Kecamatan Tanah Merah,” jelas Bangkit.
Pemerkosaan yang dilakukan MD terjadi di salah satu rumah kosong di Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Minggu (7/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban yang tinggal di Surabaya awalnya berpamitan ke keluarga untuk berenang bersama temannya.
Namun hingga malam, korban tak kunjung pulang. Keluarga pun khawatir apalagi ponsel korban tak bisa dihubungi.
Baca juga: Polisi Temukan Proyektil Saat Olah TKP Perkelahian Massal di Bangkalan
Akhirnya terungkap korban berada di Pulau Madura setelah sang bibi berhasil menghubungi korban pada Senin (8/6/2023).
Saat itu korban berjanji akan pulang ke Surabaya, namun hingga larut malam ia tak kunjung tiba.
Keluarga yang panik kemudian memilih lapor ke Polsek Kenjeran. Dibantu teman korban, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan korban di wilayah Polsek Modung, Bangkalan.
“Setelah bertemu dengan putrinya, pelapor mengatakan bahwa korban mendapat perlakuan kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan tersangka MD,” pungkas Bangkit.
Tersangka MD terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Diduga Jadi Otak Perkelahian Massal, Anggota Fraksi PPP DPRD Bangkalan Terancam Dipecat Partai
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Pelarian Pemuda Bangkalan Nodai Gadis 16 Tahun: Hilangkan Jejak Jualan Sate di Pasuruan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.