Salin Artikel

Sidang Suap Bupati Nonaktif Bangkalan, 3 Kontraktor Bantah Setor Uang

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga orang kontraktor dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Ketiga kontraktor itu yakni Wahyu, Imam Syafii dan Firman Hidayat.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, mereka membantah perihal setoran fee proyek.

Saat itu, Wahyu diminta oleh JPU untuk menceritakan perihal proyek dan penarikan fee 10 persen oleh M Sodiq, orang kepercayaan Latif.

"Iya sempat ditagih sama Sodiq fee sebanyak 10 persen setelah masa pemeliharaan Pasar Tanah Merah. Uang fee itu katanya akan diserahkan kepada Bupati, namun saya tidak mau menyerahkan," ucap Wahyu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Pada 2021, Wahyu menjadi pemenang lelang pengerjaan pasar tradisional di Tanah Merah dan menjadi proyek pertamanya sejak Latif menjadi bupati Bangkalan. Anggaran pengerjaan pasar tradisional itu sebesar Rp 4,7 miliar.

Karena ada konflik terkait pengerjaan pasar tradisional itu, maka anggaran itu juga digunakan untuk menyelesaikan konflik.

"Di situ ada istilah uang kearifan lokal dan memang dipakai, karena kala itu terjadi masalah dengan preman-preman di bawah, tapi tak sampai 10 persen yang terpakai," ungkapnya.

Wahyu mengaku tidak menyerahkan uang ke Bupati karena saat itu Latif sudah dipanggil oleh KPK.

"Saya sempat mau menyerahkan, tapi karena ada kasus, saya enggak jadi berikan," kata dia.

Hal yang sama disampaikan Imam Syafii dan Firman Hidayat. Keduanya juga mengaku tidak pernah menyerahkan fee proyek kepada Latif melalui Sodiq.

Imam mengaku lupa berapa jumlah proyek yang dikerjakan selama 2019 hingga 2022.

"Saya lupa," kata Imam.

Sementara itu, Firman mengaku mengenal Sodiq melalui Imam Syafii. Dia pernah ikut dalam proyek Pusat Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kecamatan Labang.

Tetapi, selama pengerjaan itu, dirinya tidak pernah pembicaraan komitmen fee proyek.

Hanya saja, kata Firman, dirinya pernah diminta bantuan oleh Sodiq terkait pinjaman uang sebesar Rp 135 juta.

"Sodiq mau pinjam duit Rp 135 juta, lalu minta tolong saya dan saya suruh transfer untuk Bupati juga," pungkas dia.

Fahrillah, selaku penasihat hukum terdakwa Latif, mengatakan, kesaksian dari ketiga kontraktor itu menunjukkan bahwa tidak ada setoran fee proyek kepada terdakwa.

"Mereka bertiga ini tidak ada yang memberikan fee kepada Bupati maupun kepada Sodiq. Apalagi Wahyu, selama ini tidak pernah mengerjakan proyek di Bangkalan, hanya tahun 2021 Pasar Tanah Merah itu," beber Fahri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/05/064208478/sidang-suap-bupati-nonaktif-bangkalan-3-kontraktor-bantah-setor-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke