Data yang dimiliki penyidik KPK, CV milik Imam tercatat banyak mengerjakan proyek di Bangkalan. Imam mengaku, CV miliknya sering dipinjamkan kepada orang lain untuk mengerjakan proyek.
Imam mengaku lupa berapa jumlah proyek yang dikerjakan selama 2019 hingga 2022.
"Saya lupa," kata Imam.
Sementara itu, Firman mengaku mengenal Sodiq melalui Imam Syafii. Dia pernah ikut dalam proyek Pusat Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kecamatan Labang.
Tetapi, selama pengerjaan itu, dirinya tidak pernah pembicaraan komitmen fee proyek.
Hanya saja, kata Firman, dirinya pernah diminta bantuan oleh Sodiq terkait pinjaman uang sebesar Rp 135 juta.
"Sodiq mau pinjam duit Rp 135 juta, lalu minta tolong saya dan saya suruh transfer untuk Bupati juga," pungkas dia.
Fahrillah, selaku penasihat hukum terdakwa Latif, mengatakan, kesaksian dari ketiga kontraktor itu menunjukkan bahwa tidak ada setoran fee proyek kepada terdakwa.
"Mereka bertiga ini tidak ada yang memberikan fee kepada Bupati maupun kepada Sodiq. Apalagi Wahyu, selama ini tidak pernah mengerjakan proyek di Bangkalan, hanya tahun 2021 Pasar Tanah Merah itu," beber Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.