BANGKALAN, KOMPAS.com - FR (40) anggota DPRD Bangkalan yang diduga menjadi otak perkelahian massal menggunakan senjata tajam di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, terancam dipecat dari partainya.
FR yang sudah menjadi tersangka kasus tersebut merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Fraksi PPP di DPRD Bangkalan.
FR berstatus buron sejak Jumat (16/6/2023), karena melarikan diri dalam operasi penangkapan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Bangkalan Hasbullah menjelaskan, PPP menghormati proses hukum terhadap FR.
Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Duel Pakai Sajam yang Tewaskan 2 Orang di Bangkalan
“Biarkan proses hukum tetap berjalan. Kami hormati kepolisian sambil menunggu perkembangan berikutnya,” kata Hasbullah saat dihubungi melalui telpon seluler, Senin (19/6/2023).
Namun yang jelas, kata pria yang akrab disapa Ra Hasbul ini menambahkan, partai akan memberikan sanksi tegas kepada FR jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi itu berupa pemecatan sebagai kader partai sekaligus usulan pemecatan sebagai anggota DPRD Bangkalan.
“Kami kedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, pemecatan sudah bisa diproses,” imbuhnya.
Secara internal, DPC PPP Bangkalan akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Selain itu, DPC PPP Bangkalan juga berkonsultasi ke DPW dan DPP PPP di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, perkelahian massal menggunakan senjata tajam antara warga Desa Tanah Merah Laok dengan warga Desa Baipajung terhadi pada Minggu (4/6/2023). Dalam peristiwa ini, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka berat.
Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Jadi Otak Perkelahian Massal Menggunakan Sajam yang Tewaskan 2 Orang
Polres Bangkalan menetapkan 8 tersangka. Para tersangka yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) berasal dari Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah. Dan tersangka HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) dari Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
FR sebagai aktor di balik peristiwa ini, dijerat dengan pasal 160 KUHP tentan provokasi dan penghasutan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.