Seperti aksi penolakan pemberian anugerah Doktor Honoris Causa kepada Menteri BUMN RI, aksi kemanusiaan Tragedi Kanjuruhan, dan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Saat itu, Wakil Rektor III menghendaki tidak adanya aksi demontrasi di dalam maupun di luar kampus selama masa jabatannya. Selain itu, juga memberikan ancaman pencopotan jabatan serta pembekuan hak administratif dan keuangan program kerja EM UB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 20 Juni 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan
Selanjutnya, terdapat forum pemanggilan kepada Presiden EM UB oleh Wakil Rektor III UB pada Senin (5/6/2023) melalui Surat Undangan Nomor: 7525/UN10.A03/TU/2023 tertanggal 4 Juni 2023.
Dalam surat undangan tersebut menyinggung beberapa hal terkait aksi dan kritik yang dilakukan EM UB dan mahasiswa.
Seperti, aksi-aksi pergerakan EM UB dan seluruh elemen/entitas pergerakan mahasiswa lainnya di Universitas Brawijaya secara umum. Kemudian, kritik EM UB tertanggal 2 April 2023 mengenai program Mahasiswa Membangun Desa 1000 Desa (MMD-1000D).
Selanjutnya, EM UB juga diminta untuk segera mencabut unggahan kritik tertanggal 4 Juni 2023 mengenai anugerah Perguruan Tinggi pelaksana program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terbaik yang diterima oleh UB.
Selain itu, pernyataan 'Hari Lahir Istilah Pancasila' oleh EM UB pada 1 Juni 2023.
Menindaklanjuti kebijakan dan tuntutan oleh Wakil Rektor III tersebut, EM UB menyatakan beberapa sikap. Diantaranya, mengecam segala l bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran dengan lisan maupun tulisan yang dijamin dan dilindungi menurut Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.
Kedua, mengecam segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan lembaga mahasiswa dan demokratisasi di lingkungan kampus.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Surabaya-Malang PP 2023
Ketiga, menyayangkan setiap kebijakan Wakil Rektor III UB yang mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat serta kebebasan akademik mahasiswa sebagaimana dijamin dan dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Keempat, meminta Wakil Rektor III UB menjalankan kewajibannya dan melindungi hak-hak organisasi kemahasiswaan yang berkaitan dengan administrasi, fasilitas, dan keuangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Kelima, meminta Wakil Rektor III UB mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan dan demokratisasi di lingkungan mahasiswa dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Keenam, mengultimatum Wakil Rektor III UB untuk menyampaikan permohonan maaf melalui lisan atau tulisan yang disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa Universitas Brawijaya dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterangan tertulis tersebut diterbitkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang