MALANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Widodo membantah adanya dugaan pembekuan aktivitas atau program kerja Eksekutif Mahasiswa (EM) UB oleh Wakil Rektor III UB, Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH.
"Pembekuan tidak ada itu, nanti diskusi dengan WR (Wakil Rektor) III saja," kata Widodo, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Cek Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur Mandiri 2023
Hal tersebut diduga dilatarbelakangi oleh beberapa peristiwa demonstrasi, kritik terbuka di media sosial, dan terakhir kajian Pancasila yang dilakukan oleh EM UB.
Pembekuan dilakukan setelah dipanggilnya Presiden EM UB, Rafly Rayhan Al Khajri pada Senin (5/6/2023) oleh pihak rektorat dari Kemahasiswaan.
Baca juga: Universitas Brawijaya: Peserta UTBK SNBT 2023 Naik 12,7 Persen
Dengan kondisi saat ini, pihak EM UB menuding Wakil Rektor III UB, Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH telah memberangus kebebasan akademik dan demokratisasi kampus.
Rafly mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan tawaran bertemu untuk berdamai dengan pihak Wakil Rektor III UB melalui perantara. Namun, mahasiswa menolak tawaran tersebut.
"Tapi kami menolak. Menurut kami itu adalah tindakan pengecut. Karena selama ini kita hubungi tidak pernah memberikan balasan, malah melalui pihak ketiga," kata Rafly pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Brawijaya, Gambir-Malang PP via Semarang!
Sebelumnya, mahasiswa juga mengajak Wakil Rektor III UB untuk terlibat dalam debat terbuka. Namun, hal itu tersebut tidak direspons.
"Permintaan kami untuk debat terbuka oleh Wakil Rektor III tidak direspons, bahkan Wakil Rektor III mengajak bertemu di kantornya," katanya.
EM UB masih menunggu itikad baik dari Wakil Rektor III UB berupa pernyataan permintaan maaf.
"Kami meminta Wakil Rektor III secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan sekaligus menandatangani pakta (integritas) bersama-sama dengan mahasiswa," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III UB, Dr Setiawan Noerdajasakti SH MH mengatakan, pihaknya siap terbuka menerima mahasiswanya, termasuk pihak EM UB.
"Siapa pun yang ingin ketemu saya dengan jajaran kemahasiswaan UB silakan," katanya.
Sebagai informasi, surat terbuka pernyataan sikap juga telah dirilis EM UB melalui akun resmi Instagram @em_ubofficial pada Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Viral, Video Kebakaran SPBU Tlogomas Malang, Berawal dari Goyang Tangki Saat Isi BBM
Pada isi surat terbuka itu dijelaskan, bahwa Wakil Rektor III pada 31 Maret di hadapan Presiden EM UB telah menyatakan keberatannya terhadap aksi-aksi mahasiswa.
Seperti aksi penolakan pemberian anugerah Doktor Honoris Causa kepada Menteri BUMN RI, aksi kemanusiaan Tragedi Kanjuruhan, dan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Saat itu, Wakil Rektor III menghendaki tidak adanya aksi demontrasi di dalam maupun di luar kampus selama masa jabatannya. Selain itu, juga memberikan ancaman pencopotan jabatan serta pembekuan hak administratif dan keuangan program kerja EM UB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 20 Juni 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan
Selanjutnya, terdapat forum pemanggilan kepada Presiden EM UB oleh Wakil Rektor III UB pada Senin (5/6/2023) melalui Surat Undangan Nomor: 7525/UN10.A03/TU/2023 tertanggal 4 Juni 2023.
Dalam surat undangan tersebut menyinggung beberapa hal terkait aksi dan kritik yang dilakukan EM UB dan mahasiswa.
Seperti, aksi-aksi pergerakan EM UB dan seluruh elemen/entitas pergerakan mahasiswa lainnya di Universitas Brawijaya secara umum. Kemudian, kritik EM UB tertanggal 2 April 2023 mengenai program Mahasiswa Membangun Desa 1000 Desa (MMD-1000D).
Selanjutnya, EM UB juga diminta untuk segera mencabut unggahan kritik tertanggal 4 Juni 2023 mengenai anugerah Perguruan Tinggi pelaksana program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terbaik yang diterima oleh UB.
Selain itu, pernyataan 'Hari Lahir Istilah Pancasila' oleh EM UB pada 1 Juni 2023.
Menindaklanjuti kebijakan dan tuntutan oleh Wakil Rektor III tersebut, EM UB menyatakan beberapa sikap. Diantaranya, mengecam segala l bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran dengan lisan maupun tulisan yang dijamin dan dilindungi menurut Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.
Kedua, mengecam segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan lembaga mahasiswa dan demokratisasi di lingkungan kampus.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Surabaya-Malang PP 2023
Ketiga, menyayangkan setiap kebijakan Wakil Rektor III UB yang mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat serta kebebasan akademik mahasiswa sebagaimana dijamin dan dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Keempat, meminta Wakil Rektor III UB menjalankan kewajibannya dan melindungi hak-hak organisasi kemahasiswaan yang berkaitan dengan administrasi, fasilitas, dan keuangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Kelima, meminta Wakil Rektor III UB mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan dan demokratisasi di lingkungan mahasiswa dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Keenam, mengultimatum Wakil Rektor III UB untuk menyampaikan permohonan maaf melalui lisan atau tulisan yang disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa Universitas Brawijaya dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterangan tertulis tersebut diterbitkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang