Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP kepolisian, ternyata tidak ada kendala teknis seperti as roda patah sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
"Murni akibat kelalaian pengemudi Pikap Grandmax dengan nomor polisi N 8315 EJ itu. Ia kencang saat mengemudi dan tidak konsentrasi saat menyetir. Sementara kondisinya cuaca hujan saat itu," ungkap Agnis, Senin.
Sesampainya di tempat kejadian, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan.
"Sehingga tidak mampu menguasai setir saat sampai di TKP, lalu banting kanan," imbuh dia.
Baca juga: Pengemudi Pikap yang Tabrak 3 Motor dan Tewaskan 4 Orang di Malang Ditetapkan Tersangka
Satlantas Polres Malang telah memeriksa tiga orang saksi atas perkara tersebut. Yakni warga di sekitar TKP serta orang yang melihat kejadian itu.
"Jadi peristiwa itu murni kelalaian pengemudi. Indikasi lain, apakah pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau mengantuk, masih kami dalami," jelas dia.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Kecepatan mobil saat itu sekitar 70 kilometer per jam. Ia hendak mengambil barang paketan di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Saat ini ia sudah kami tahan," pungkas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.