Salin Artikel

Kronologi Kecelakaan Beruntun Pikap dan 3 Motor di Malang, 4 Orang Tewas dan 1 Patah Tulang

KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil pikap dan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 15.10 WIB.

Akibat insiden tersebut, empat orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Ketiga korban meninggal merupakan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor yakni PKU (38), SR (50), dan bayi MSH (0), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara satu pengendara lain yakni NI (29) warga Kecamatan Jabung, Kota Malang.

Sedangkan satu korban lainnya, Zidny Nur Diana Islami, warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengalami patah tulang kaki kanan sehingga dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.

Kronologi kecelakaan

Peristiwa itu bermula saat mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nopol N 8315 EJ dikemudikan Didit (40), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, mobil pikap itu melaju kencang dari arah barat (Kota Malang) menuju timur (Pakis).

Kemudian, tiba-tiba di tempat kejadian perkara (TKP) as roda mobil itu patah sehingga oleng ke kanan.

"Patahnya as roda itu diduga patah saat mobil hendak mendahului kendaraan yang melaju di depannya. Di samping itu kondisi cuaca saat itu sedang hujan," ungkap dia, Minggu.

Selanjutnya, dari arah berlawanan (timur) tiga sepeda motor dengan nomor N 4548 ABY, N 3485 GAA dan S 4240 ST menabrak mobil pikap tersebut secara beruntun.

"Akibatnya, 4 orang tewas dan 1 orang luka berat usai peristiwa kecelakaan itu," tutur dia.

Seluruh korban jiwa dalam peristiwa itu telah dievakuasi ke RSSA Malang untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Sementara, kondisi pengemudi mobil Pikap dilaporkan masih sehat.

"Saat ini, pengemudi Pikap beserta berang bukti di TKP kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas untuk semua korban menggunakan helm," ucap dia.

Sopir jadi tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, sopir pikap tersebut akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Malang.

Warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ialah sopir pikap yang menabrak tiga sepeda motor hingga menewaskan 4 orang di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP kepolisian, ternyata tidak ada kendala teknis seperti as roda patah sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

"Murni akibat kelalaian pengemudi Pikap Grandmax dengan nomor polisi N 8315 EJ itu. Ia kencang saat mengemudi dan tidak konsentrasi saat menyetir. Sementara kondisinya cuaca hujan saat itu," ungkap Agnis, Senin.

Sesampainya di tempat kejadian, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan.

"Sehingga tidak mampu menguasai setir saat sampai di TKP, lalu banting kanan," imbuh dia.

Murni kelalaian sopir

Satlantas Polres Malang telah memeriksa tiga orang saksi atas perkara tersebut. Yakni warga di sekitar TKP serta orang yang melihat kejadian itu.

"Jadi peristiwa itu murni kelalaian pengemudi. Indikasi lain, apakah pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau mengantuk, masih kami dalami," jelas dia.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Kecepatan mobil saat itu sekitar 70 kilometer per jam. Ia hendak mengambil barang paketan di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Saat ini ia sudah kami tahan," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/12/204952078/kronologi-kecelakaan-beruntun-pikap-dan-3-motor-di-malang-4-orang-tewas-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke