Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 30/05/2023, 08:37 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – EPD (25), warga Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota atas perpanjangan penahanan terhadap dirinya, tanpa pemberitahuan ke keluarga dan pengacara. 

EPD yang ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota pada 27 Maret 2023 atas sangkaan pencurian dan penggelapan mobil Honda Jazz milik warga Blitar itu telah ditahan sejak 28 Maret 2023.

Baca juga: Remaja Perempuan di Blitar Beberapa Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling sejak SMP

Penjelasan pengacara

Pengacara EPD, Agus Subiantoro mengatakan, Polres Blitar Kota telah melakukan penahanan terhadap kliennya melebihi batas maksimal penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kepolisian dapat menahan tersangka selama 20 hari, kemudian penahanan lanjutan 40 hari sehingga total 60 hari. Kemarin, tanggal 28 Mei, klien kami sudah berada di tahanan selama 61 hari,” ujar Agus kepada wartawan di PN Blitar, Senin (29/5/2023), usai mendaftarkan gugatan. 

Menurut Agus, polisi memang dapat memperpanjang masa penahanan seorang tersangka hingga total masa tahanan selama 90 hari dengan izin dari pengadilan namun hal itu berlaku untuk kasus-kasus tertentu yang tergolong pelik. 

Baca juga: 2 Remaja di Blitar Tertangkap Mencuri Motor, Salah Satunya Perempuan 17 Tahun

Mengutip Pasal 24 KUHAP, menurut Agus, jika sudah melebihi masa penahanan 60 hari dan perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan maka pihak kepolisian wajib membebaskan tersangka. 

“Kalau berdasarkan Pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Termasuk bebas dari tuntutan hukum yang diproses pihak Polres Blitar Kota,” kata dia. 

Selain itu, lanjut Agus, pihak Polres Blitar Kota juga dinilai melanggar KUHAP karena tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada pihak keluarga EPD dan pengacara pada saat masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir. 

“Pada saat penanahan lanjutan, klien kami, baik melalui PH (penasihat hukum) atau keluarga harusnya diberi tahu dengan tembusan ada perpanjangan. Ini tidak. Itu pelanggaran pasal 21 KUHAP,” tegasnya.

Baca juga: Curi Pagar Makam Senilai Rp 3 Juta di Nganjuk, Pemuda Blitar Ditangkap


Atas dua pelanggaran tersebut, kata Agus, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota dengan tergugat Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra. 

“Hingga saat ini, klien kami masih ada di tahanan Polres Blitar Kota, dititipkan di tahanan Polsek Kepanjenkidul. Kami menggugat ke PN, kami berkeyakinan ini tidak sah, cacat hukum, dan klien kami harus dibebaskan demi hukum,” ujar Agus. 

Permohonan RJ tak direspons

Beberapa hari setelah Polres Blitar Kota menangkap EPD, kata Agus, pihaknya mengajukan permohonan restorative justice melalui surat yang sudah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan pada 9 April lalu. 

Dokumen yang dimaksud, lanjutnya, antara lain berupa surat perdamaian antara korban dan pelaku, surat pernyataan dari orang tua pelaku, serta persetujuan dari tokoh masyarakat dalam hal ini kepala desa. 

Karena tidak kunjung mendapat jawaban, kata dia, pihaknya mengirimkan kembali surat permohon pada 18 April 2023.

Serang kepala unit di Satreskrim Polres Blitar Kota, kata Agus, lantas meminta pihaknya untuk mengajukan surat permohonan restorative justice dengan tulisan tangan sesuai perintah Kapolres Blitar Kota. 

Baca juga: Kesaksian Ketua RT, Densus 88 Sita 2 Senjata Laras Panjang dan Panah di Rumah Istri Terduga Teroris di Blitar

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com