BLITAR, KOMPAS.com – Perempuan berusia 17 tahun, UNS, warga Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, gagal mencuri sepeda motor warga pada Jumat (26/5/2023) dini hari.
UNS ketahuan sedang menuntun sepeda motor dari teras rumah korban, Huda (34), di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, dan sempat melarikan diri bersama rekannya, RH (19), dengan sepeda motor.
Namun, korban bersama sejumlah tetangga berhasil menangkap UNS dan RH setelah sempat melarikan diri sejauh sekitar 9 kilometer dan menyerahkan keduanya ke Polsek Udanawu.
Baca juga: Maling Motor Modus Pura-pura Gila Tertangkap di Buleleng, Berlagak Linglung saat Beraksi
Tertangkapnya UNS mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait rekam jejak perempuan yang masih berusia belia itu.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan mengatakan, UNS diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor sejak usianya baru 15 tahun atau kurang.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tahun 2021 UNS pernah ditangkap untuk kasus curanmor,” ujar Rochan kepada wartawan.
Pada tindak pidana pencurian sepeda motor yang pertama, kata Rochan, UNS dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Namun, tak berselang lama kemudian, lanjut Rochan, UNS kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama, tindak pencurian sepeda motor.
“Namun, karena sudah dua kali tertangkap untuk tindak pidana yang sama, proses hukum terhadap UNS dilanjutkan. Jadi dia pernah mendekam di penjara Lapas Anak,” kata Rochan.
Rochan mengaku tidak tahu kapan UNS bebas dari masa hukuman di Lapas Anak wilayah Jawa Timur yang kebetulan berlokasi di Kota Blitar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.