Salin Artikel

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan

EPD yang ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota pada 27 Maret 2023 atas sangkaan pencurian dan penggelapan mobil Honda Jazz milik warga Blitar itu telah ditahan sejak 28 Maret 2023.

Penjelasan pengacara

Pengacara EPD, Agus Subiantoro mengatakan, Polres Blitar Kota telah melakukan penahanan terhadap kliennya melebihi batas maksimal penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kepolisian dapat menahan tersangka selama 20 hari, kemudian penahanan lanjutan 40 hari sehingga total 60 hari. Kemarin, tanggal 28 Mei, klien kami sudah berada di tahanan selama 61 hari,” ujar Agus kepada wartawan di PN Blitar, Senin (29/5/2023), usai mendaftarkan gugatan. 

Menurut Agus, polisi memang dapat memperpanjang masa penahanan seorang tersangka hingga total masa tahanan selama 90 hari dengan izin dari pengadilan namun hal itu berlaku untuk kasus-kasus tertentu yang tergolong pelik. 

Mengutip Pasal 24 KUHAP, menurut Agus, jika sudah melebihi masa penahanan 60 hari dan perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan maka pihak kepolisian wajib membebaskan tersangka. 

“Kalau berdasarkan Pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Termasuk bebas dari tuntutan hukum yang diproses pihak Polres Blitar Kota,” kata dia. 

Selain itu, lanjut Agus, pihak Polres Blitar Kota juga dinilai melanggar KUHAP karena tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada pihak keluarga EPD dan pengacara pada saat masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir. 

“Pada saat penanahan lanjutan, klien kami, baik melalui PH (penasihat hukum) atau keluarga harusnya diberi tahu dengan tembusan ada perpanjangan. Ini tidak. Itu pelanggaran pasal 21 KUHAP,” tegasnya.

Atas dua pelanggaran tersebut, kata Agus, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota dengan tergugat Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra. 

“Hingga saat ini, klien kami masih ada di tahanan Polres Blitar Kota, dititipkan di tahanan Polsek Kepanjenkidul. Kami menggugat ke PN, kami berkeyakinan ini tidak sah, cacat hukum, dan klien kami harus dibebaskan demi hukum,” ujar Agus. 

Permohonan RJ tak direspons

Beberapa hari setelah Polres Blitar Kota menangkap EPD, kata Agus, pihaknya mengajukan permohonan restorative justice melalui surat yang sudah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan pada 9 April lalu. 

Dokumen yang dimaksud, lanjutnya, antara lain berupa surat perdamaian antara korban dan pelaku, surat pernyataan dari orang tua pelaku, serta persetujuan dari tokoh masyarakat dalam hal ini kepala desa. 

Karena tidak kunjung mendapat jawaban, kata dia, pihaknya mengirimkan kembali surat permohon pada 18 April 2023.

Serang kepala unit di Satreskrim Polres Blitar Kota, kata Agus, lantas meminta pihaknya untuk mengajukan surat permohonan restorative justice dengan tulisan tangan sesuai perintah Kapolres Blitar Kota. 

Setelah permintaan itu dituruti, lanjutnya, tetap saja tidak ada jawaban dari pihak Polres Blitar Kota hingga saat ini. 

Padahal, Agus mengklaim kasus yang dihadapi EPD telah memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Kapolri, yakni, tidak ada korban jiwa dan mobil yang diperkarakan telah dikembalikan ke korban. 

“Ada apa ini? Kenapa tidak ada jawaban. Diterima atau tidak seharusnya kami menerima jawaban tertulis sehingga jelas dasar aturan dan hukumnya jika ditolak atau diterima,” kata Agus. 

Tanggapan Polres

Sementara itu Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengaku belum mengetahui soal laporan praperadilan yang diajukan pihak EDP tersebut. 

"Kami belum tahu itu (praperadilan), akan kami tunggu informasi dari PN Blitar. Sambil menunggu keterangan dari tim reskrim Polres Blitar Kota," katanya saat dikonfirmasi.

Pada akhir Maret lalu, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria dalam posisi tengkurap di atas kap mobil Honda Jazz yang melaju di Jalan Veteran, Kota Blitar pada waktu dini hari. 

Pria tersebut diketahui kemudian bernama inisial ARS, warga Kabupaten Tulungagung yang mobilnya dibawa lari oleh EDP, perempuan asal Kota Malang. 

Video yang viral tersebut merekam ARS yang berusaha menahan agar mobilnya tidak dibawa lari oleh EDP yang merupakan teman kencannya. 

Setelah melapor ke Polres Blitar Kota, EDP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 27 Maret 2023. 

Ketika dihadirkan pada konferensi pers 3 April 2023, kepada wartawan EDP mengatakan bahwa ARS berutang Rp 20 juta pada kencan pertama mereka dan tak kunjung mengembalikan uang sesuai janji. 

EDP mengaku tidak bermaksud mencuri mobil teman prianya namun hanya menginginkan uang Rp 20 juta tersebut segera dikembalikan. 

EDP juga mengaku bahwa dia memacu mobil milik ARS dengan kencang lantaran ARS meneriakinya maling.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/083709278/perempuan-yang-bawa-kabur-mobil-teman-kencan-ajukan-gugatan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke