Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 30/05/2023, 08:37 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – EPD (25), warga Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota atas perpanjangan penahanan terhadap dirinya, tanpa pemberitahuan ke keluarga dan pengacara. 

EPD yang ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota pada 27 Maret 2023 atas sangkaan pencurian dan penggelapan mobil Honda Jazz milik warga Blitar itu telah ditahan sejak 28 Maret 2023.

Baca juga: Remaja Perempuan di Blitar Beberapa Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling sejak SMP

Penjelasan pengacara

Pengacara EPD, Agus Subiantoro mengatakan, Polres Blitar Kota telah melakukan penahanan terhadap kliennya melebihi batas maksimal penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kepolisian dapat menahan tersangka selama 20 hari, kemudian penahanan lanjutan 40 hari sehingga total 60 hari. Kemarin, tanggal 28 Mei, klien kami sudah berada di tahanan selama 61 hari,” ujar Agus kepada wartawan di PN Blitar, Senin (29/5/2023), usai mendaftarkan gugatan. 

Menurut Agus, polisi memang dapat memperpanjang masa penahanan seorang tersangka hingga total masa tahanan selama 90 hari dengan izin dari pengadilan namun hal itu berlaku untuk kasus-kasus tertentu yang tergolong pelik. 

Baca juga: 2 Remaja di Blitar Tertangkap Mencuri Motor, Salah Satunya Perempuan 17 Tahun

Mengutip Pasal 24 KUHAP, menurut Agus, jika sudah melebihi masa penahanan 60 hari dan perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan maka pihak kepolisian wajib membebaskan tersangka. 

“Kalau berdasarkan Pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Termasuk bebas dari tuntutan hukum yang diproses pihak Polres Blitar Kota,” kata dia. 

Selain itu, lanjut Agus, pihak Polres Blitar Kota juga dinilai melanggar KUHAP karena tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada pihak keluarga EPD dan pengacara pada saat masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir. 

“Pada saat penanahan lanjutan, klien kami, baik melalui PH (penasihat hukum) atau keluarga harusnya diberi tahu dengan tembusan ada perpanjangan. Ini tidak. Itu pelanggaran pasal 21 KUHAP,” tegasnya.

Baca juga: Curi Pagar Makam Senilai Rp 3 Juta di Nganjuk, Pemuda Blitar Ditangkap


Atas dua pelanggaran tersebut, kata Agus, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota dengan tergugat Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra. 

“Hingga saat ini, klien kami masih ada di tahanan Polres Blitar Kota, dititipkan di tahanan Polsek Kepanjenkidul. Kami menggugat ke PN, kami berkeyakinan ini tidak sah, cacat hukum, dan klien kami harus dibebaskan demi hukum,” ujar Agus. 

Permohonan RJ tak direspons

Beberapa hari setelah Polres Blitar Kota menangkap EPD, kata Agus, pihaknya mengajukan permohonan restorative justice melalui surat yang sudah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan pada 9 April lalu. 

Dokumen yang dimaksud, lanjutnya, antara lain berupa surat perdamaian antara korban dan pelaku, surat pernyataan dari orang tua pelaku, serta persetujuan dari tokoh masyarakat dalam hal ini kepala desa. 

Karena tidak kunjung mendapat jawaban, kata dia, pihaknya mengirimkan kembali surat permohon pada 18 April 2023.

Serang kepala unit di Satreskrim Polres Blitar Kota, kata Agus, lantas meminta pihaknya untuk mengajukan surat permohonan restorative justice dengan tulisan tangan sesuai perintah Kapolres Blitar Kota. 

Baca juga: Kesaksian Ketua RT, Densus 88 Sita 2 Senjata Laras Panjang dan Panah di Rumah Istri Terduga Teroris di Blitar

Halaman:


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com