Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Teman Kencan Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 30/05/2023, 08:37 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – EPD (25), warga Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota atas perpanjangan penahanan terhadap dirinya, tanpa pemberitahuan ke keluarga dan pengacara. 

EPD yang ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota pada 27 Maret 2023 atas sangkaan pencurian dan penggelapan mobil Honda Jazz milik warga Blitar itu telah ditahan sejak 28 Maret 2023.

Baca juga: Remaja Perempuan di Blitar Beberapa Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling sejak SMP

Penjelasan pengacara

Pengacara EPD, Agus Subiantoro mengatakan, Polres Blitar Kota telah melakukan penahanan terhadap kliennya melebihi batas maksimal penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kepolisian dapat menahan tersangka selama 20 hari, kemudian penahanan lanjutan 40 hari sehingga total 60 hari. Kemarin, tanggal 28 Mei, klien kami sudah berada di tahanan selama 61 hari,” ujar Agus kepada wartawan di PN Blitar, Senin (29/5/2023), usai mendaftarkan gugatan. 

Menurut Agus, polisi memang dapat memperpanjang masa penahanan seorang tersangka hingga total masa tahanan selama 90 hari dengan izin dari pengadilan namun hal itu berlaku untuk kasus-kasus tertentu yang tergolong pelik. 

Baca juga: 2 Remaja di Blitar Tertangkap Mencuri Motor, Salah Satunya Perempuan 17 Tahun

Mengutip Pasal 24 KUHAP, menurut Agus, jika sudah melebihi masa penahanan 60 hari dan perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan maka pihak kepolisian wajib membebaskan tersangka. 

“Kalau berdasarkan Pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Termasuk bebas dari tuntutan hukum yang diproses pihak Polres Blitar Kota,” kata dia. 

Selain itu, lanjut Agus, pihak Polres Blitar Kota juga dinilai melanggar KUHAP karena tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada pihak keluarga EPD dan pengacara pada saat masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir. 

“Pada saat penanahan lanjutan, klien kami, baik melalui PH (penasihat hukum) atau keluarga harusnya diberi tahu dengan tembusan ada perpanjangan. Ini tidak. Itu pelanggaran pasal 21 KUHAP,” tegasnya.

Baca juga: Curi Pagar Makam Senilai Rp 3 Juta di Nganjuk, Pemuda Blitar Ditangkap


Atas dua pelanggaran tersebut, kata Agus, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota dengan tergugat Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono dan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra. 

“Hingga saat ini, klien kami masih ada di tahanan Polres Blitar Kota, dititipkan di tahanan Polsek Kepanjenkidul. Kami menggugat ke PN, kami berkeyakinan ini tidak sah, cacat hukum, dan klien kami harus dibebaskan demi hukum,” ujar Agus. 

Permohonan RJ tak direspons

Beberapa hari setelah Polres Blitar Kota menangkap EPD, kata Agus, pihaknya mengajukan permohonan restorative justice melalui surat yang sudah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan pada 9 April lalu. 

Dokumen yang dimaksud, lanjutnya, antara lain berupa surat perdamaian antara korban dan pelaku, surat pernyataan dari orang tua pelaku, serta persetujuan dari tokoh masyarakat dalam hal ini kepala desa. 

Karena tidak kunjung mendapat jawaban, kata dia, pihaknya mengirimkan kembali surat permohon pada 18 April 2023.

Serang kepala unit di Satreskrim Polres Blitar Kota, kata Agus, lantas meminta pihaknya untuk mengajukan surat permohonan restorative justice dengan tulisan tangan sesuai perintah Kapolres Blitar Kota. 

Baca juga: Kesaksian Ketua RT, Densus 88 Sita 2 Senjata Laras Panjang dan Panah di Rumah Istri Terduga Teroris di Blitar

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Surabaya
Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan 'Water Bombing'

Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan "Water Bombing"

Surabaya
Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Surabaya
Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Surabaya
6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

Surabaya
2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Surabaya
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Surabaya
SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

Surabaya
Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Sang Cucu Sebut Mbok Yem Menolak Turun dari Gunung Lawu yang Terbakar demi Jaga Hewan Peliharaan

Surabaya
Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi

Surabaya
Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Rumput Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com