Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Kompas.com - 26/04/2024, 17:24 WIB
Ach Fawaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha warung Madura mengaku keberatan dengan imbauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura mengikuti aturan jam operasional.

Imbauan itu diberikan untuk pengusaha warung Madura di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.

Warung-warung Madura tersebut diminta mengatur jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda), yakni tak beroperasi 24 jam.

Baca juga: Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Haji Bambang, pemilik warung Madura asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, mengaku keberatan atas imbauan itu.

Menurutnya, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa saja merugikan pengusaha bisnis warung Madura.

"Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat, (26/4/2024).

Bambang memiliki sejumlah toko warung Madura yang berada di kota-kota besar seperti Surabaya, Denpasar, dan Jakarta.

Warung atau toko miliknya tak dijaga sendiri melainkan dipekerjakan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil.

Jika warung Madura itu diatur jam operasionalnya, ia khawatir bisa merugikan dan menyebabkan pembagian hasil antara pemilik dan penjaga bisa sangat tipis.

Baca juga: Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering Video Call

"Makanya, ini (aturan jam operasional) kalau bisa jangan sampai terjadi," tuturnya.

Selain bambang, pengusaha warung Madura asal Sumenep lainnya yakni Masduki mengaku belum menerima informasi terkait aturan jam operasional itu.

Namun, ia berharap imbauan yang diberikan Kemenkop-UKM tak merata di seluruh Indonesia.

"Toko cuma ada di Jakarta, jadi kalau misalnya ada aturan (jam operasional) di Bali, saya belum dapat info. Tapi semoga tidak terjadi (aturan tersebut), karena bisa membuat usaha rugi," tuturnya.

Ia pun berharap, Kemenkop-UKM harus mampu mengakomodir kepentingan atau usaha yang dikelola masyarakat bawah.

Menurutnya, roda ekonomi justru positif jika mampu digerakkan oleh masyarakat.

"Harusnya kita-kita ini, (pengusaha) warung Madura diperkuat, karena kami yang justru paling dekat dengan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu Video Call Setiap Hari?

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) merespons ihwal warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com