Korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Kemudian untuk pidana (pasal) 170 (KUHP) juga, ada korban dari unsur masyarakat sipil. Sekarang dirawat di RSUD Jombang,” ujar Aldo.
Dia menuturkan, konvoi yang dilakukan anggota perguruan silat itu dilakukan sejak dari wilayah Sidoarjo, menuju wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dari Mojokerto, gerombolan pesilat melanjutkan arak-arakan menuju wilayah Kabupaten Jombang melalui jalur utara, melintasi jalan raya Brantas.
Arak-arakan tersebut, ungkap Aldo, diikuti oleh sekitar 200 hingga 300 orang. Karena berbuat onar, polisi kemudian meringkus 119 orang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Sebelumnya diberitakan, gerombolan anggota perguruan silat berbuat onar di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (24/5/2023) malam hingga Kamis (25/5/2023) dini hari.
Gerombolan pesilat tersebut berbuat onar di beberapa lokasi di sepanjang jalan raya Brantas yang merupakan jalur penghubung Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Mojokerto.
Akibat peristiwa itu, polisi meringkus 119 orang dan menetapkan 8 orang di antaranya sebagai tersangka kerusuhan dan kekerasan.
Satu tersangka berusia 20 tahun, sedangkan 7 tersangka lainnya berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.