Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pejabat Korban Pungli Oknum Jaksa di Madiun, Resah Dimintai Uang Terus-menerus

Kompas.com - 17/05/2023, 13:08 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Ulah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya terkuak. Dugaan pungli itu terungkap setelah tim Kejaksaan Agung turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kabupaten Madiun.

Para pejabat di lingkungan Pemkab Madiun mengaku dimintai uang mulai Rp 2 juta hingga ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan pun bermacam. Mulai dari meminta bantuan untuk keperluan pribadi hingga bermodus pemeriksaan pengelolaan keuangan anggaran proyek.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Jaksa, Pejabat Pemkab Madiun dan Pengusaha Diperiksa Tim Kejagung

Lantaran tak mau berurusan dengan aparat penegak hukum, para pejabat itu memilih mengalah dan menuruti permintaan pungli yang disampaikan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.

Beberapa pejabat Pemkab Madiun yang dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/5/2023) mengaku lega setelah kasus pungli oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun itu ditangani langsung tim khusus dari Kejaksaan Agung. Sebab, tindakan oknum jaksa itu meresahkan seluruh pejabat di Pemkab Madiun.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Innova Reborn Pelaku Tabrak Lari di Madiun

“Kami berharap penanganan kasusnya tuntas secepatnya oleh tim Kejaksaan Agung RI,” ujar pejabat berinisial H kepada Kompas.com.

Pejabat berinisial H ini mengaku, sebelum kasus pungli ditangani tim Kejaksaan Agung, ia kerap menjadi sasaran permintaan uang oleh oknum jaksa. Uang yang diminta itu tidak ada hubungannya dengan kasus ataupun proyek yang sedang ditangani kejaksaan.

“Permintaan itu secara pribadi, bukan karena saya tersangkut kasus,” kata H.

H menyebut, oknum jaksa itu sering meminta uang kepada dirinya untuk kepentingan pribadi. H pun merasa kewalahan memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut.

Jika ditotal, uang yang diberikan kepada oknum jaksa itu mencapai sekitar Rp 50 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com