"Adakah komitmen awal dengan terdakwa perihal fee itu, yang sudah dititipkan kepada Wildan untuk Bupati Bangkalan? Serta apakah tahu sudah disetorkan ke B1?" kata Alex.
"Tidak ada, itu kebiasaan saya saja. Saya titip ke B1 (RALAI), tapi saya juga nggak tahu apakah sudah disampaikan oleh Wildan ke Bupati Bangkalan," jawab Diana.
Diana diperiksa dalam persidangan dengan 4 orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Badan Pendataan Daerah Ismet Effendi, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Guntur Setiyadi, Kepala Dinas Perizinan Rizal Morris, dan Kepala Seksi Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Erik.
Ismet ditanyakan oleh JPU perihal perannya dalam proses asesmen atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang akan dilakukan oleh pansel.
Ismet mengaku hanya diajak diskusi perihal proses lelang JPT, tak lebih dari itu.
"Hanya proses saja yang sempat komunikasi dengan pak Taufan," jawab dia.
Sedangkan, Guntur ditanyakan soal pengumpulan uang yang diminta oleh Wildan saat menjadi calon JPT di Dinas PUPR. Jika berhasil, Guntur diminta untuk siap membantu kebutuhan keuangan Wildan untuk disetorkan ke terdakwa melalui Erwin Yosoefi selaku ajudan bupati Bangkalan.
"Iya saya diminta tolong itu dan saya sanggup membantu Pak Wildan selama proses lelang jabatan itu. Uang yang dikumpulkan dari anggaran opersional di Dinas PUPR serta uang kontrak pekerjaan dengan kontraktor masing-masing Rp 2,5 juta," katanya.
Baca juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, PPP Siapkan Bantuan Hukum
Setelah uang itu terkumpul sebanyak Rp 150 juta, kemudian Guntur diminta untuk menyerahkannya kepada Erwin Yosoefi selaku orang kepercayaan terdakwa di ruangan Guntur Setiyadi di kantor Dinas PUPR dengan disaksikan Wildan.
Sementara Erik ditanyakan perihal dia yang baru dipromosikan menjadi kepala Seksi di DPMD Bangkalan tentang nominal uang yang dibayarkan melalui atasannya langsung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili.
"Uang yang dibayarkan sekitar Rp15-20 juta, memang informasi di luaran nominal untuk naik jabatan kasi berkisar belasan hingga dua puluh jutaan," kata dia.
Adapun Rizal Morris selaku Kepala Dinaa Perizinan, juga ditanyakan penegasan bahwa dia dalam dakwaan terdakwa RALAI mengaku tidak menyetorkan uang yang diminta oleh Roesli Suharjono dan Sekda Bangkalan Taufan sebesar Rp 150 juta.
Morris mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga dirinya tak bisa nyetor uang sebanyak itu.
"Saya nggak ada uang kalau segitu, saya diminta oleh mereka (Roesli Suharjono dan Taufan) agar selalu koordinasi saat saya terpilih," ucap dia.
Suryono Pane, juru bicara dari tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa fakta persidangan hari ini adalah menguatkan kembali peran Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah selaku pansel asesmen JPT.